Sanggau,tipikirinvestigasinews.id-17 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Barat.
Seorang warga mengeluhkan alokasi minyak Solar Subsidi Disebuah SPBU”Nomor:64.785.13 Beralamat:Jl.poros Sanggau Dusun Tanjung Desa Binjai,kecamatan tayan hulu,
Inisial Asf.m salah Seorang Sopir Expedisi menyoroti, lemahnya pengawasan APH BPH Migas,diduga ada Keuntungan yang besar dibalik bungkamnya Aparat Penegak Hukum selama Ini,pantas saja Aktivitas Penyalahgunaan Berjalan Dengan aman tanpah adanya tindakan yang tegas,Diduga Kuat BBM Subsidi dimaksud Untuk kebutuhan aktivitas tambang ilegal” beberapa titik lainnya dalam kecamatan dan kabupaten wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini terindikasi aktivitas ilegal tersebut seakan kebal hukum,
“Aktivitas tersebut sudah jelas potinsi merugikan masyarakat dan pemerintah ironisnya jadi sumber pendapatan oknum-oknum SPBU Nakal,ujar salah seorang Sopir Expedisi saat diwawancarai Awak media,
Asf.M menambahkan;
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.Tutup,Asf.m
Hingga berita ini diturunkan redaksi masih menunggu konfirmasi pihak pihak terkait,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari semua kalangan yang diterbitkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.
Reporter:Rabudin muhammad
Sumber:”Asf.M”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________
