Hasil Pansel Eselon II Payakumbuh Mestinya Batal demi PERMENPAN-RB

Sumbar’ Payakumbuh,tipikorinvestigasinews.id — Hasil 3 besar Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama JPTP di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh bernomor : 29/PANSEL-PYK/2025 mestinya batal, kecuali Pengisian Jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang cukup syarat?

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan-RB) Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah 7 orang yang dipilih Wako Zulmaeta mestinya sudah gugur semenjak awal tepatnya saat Seleksi Administrasi?

Namun terbukti mereka melenggang mulus hingga nama-nama mereka tercantum saat Pengumuman 3 besar tanggal 12 Oktober 2025.

Pada Halaman 13 Permenpan-RB Nomor 15 tahun 2019,
B. Pelaksanaan
1. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) :
3). JPT Pratama :
b). Memiliki Kompetensi Tekhnis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
c) Memiliki Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5(Lima) tahun;
e) Memiliki Rekam Jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang baik;

Hanya dr.Yanti yang cukup syarat, karena beliau sudah lebih 5 tahun bergelut dibidang Kesehatan, sedangkan 7 JPTP lainnya harusnya tidak layak lolos administrasi saat melamar apalagi dilantik?

7 JPTP yang kadung dilantik Wako Zulmaeta diduga terganjal Poin c), khusus Dewi Centong yang mengisi Jabatan Kasatpol-PP, seharusnya ditukuk lagi terganjal dengan poin e)?

Disamping itu, dalam Pengumuman Bernomor : 05/PANSEL-PYK/2025 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tertulis seperti dibawah;
B. Persyaratan Umum;
Poin (10) : Memiliki Pengalaman di Bidang Jabatan yang akan diikuti secara kumulatif minimal 5(lima) tahun;

Dafrul Pasi yang bertindak sebagai Sekretaris (Sekretariat) Pansel sekaligus Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh saat dihubungi pada tanggal 19/9 Via WA mengatakan:
“Makna dari mempunyai pengalaman jabatan dalam bidang terkait didasarkan tupoksi ybs pada bidang tugas sebelumnya sejak ybs berdinas sebagai PNS . Dan dengan posisi ybs pada saat mengikuti seleksi, jadi bukan jabatannya” Kata Dafrul Pasi.

“Jadi seluruh pelamar telah memenuhi syarat” tukuknya.

“Dan dapat di tambahkan yang ambo (saya) sampaikan itu adalah putusan pansel” pungkasnya.

Berikut Nama-Nama yang dilantik mengisi JPTP;
1. Sekretaris Dewan (Sekwan) : Jhonny Parlin,
2. Kepala Dinas Kesehatan : dr.Yanti,
3. Kepala Dinas Pendidikan : Nalfira,
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup : Delny Putra,
5. Kepala Diskominfo : Kurniawan Syahputra,
6. Kasatpol-PP dan Damkar : Dewi Novita (Centong),
7. Kadis Naker-Perin : Yasril (In),
8. Kepala Dinas Pertanian : Nila Misna.

( Sukrianto )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *