Simalungun, tipikorinvestigasinews.id- Masyarakat Huta III, Nagori Perdagangan II, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun,sumatra utara merasa resah.
Akses jalan yang mereka lalui semangkin hari rusak parah akibat di lalui kendaraan roda anam yang mengangkut pasir dari sungai Bah Bolon. Diduga Tambang pasir tersebut tidak mengantongi izin oprasi.
Informasi dihimpun media ini menyebutkan, tambang pasir yang mengunakan alat berat sampai saat ini bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini menimbulkan dampak kerusakan lingkungan sekitar yang semangkin parah ditambah lagi saat ini cuaca musim penghujan.
Menurut sumber, di sebut-sebut tambang pasir diduga milik oknum Pangulu Perdagangan II Andi Azuan Damanik. Praktek penambangan Kono kabarnya cukup lama beroperasi dan sampai saat ini tidak mendapatkan tindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum.
” Cukup lama bang pasir di aliran sungai Bah Bolon di angkut mengunakan truk roda anam, kami masyarakat cukup resa selama ini, tapi kami mau berbuat apa,” ujar warga sekitar yang tidak ingin di sebut namanya.
UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang telah diperbarui dengan UU nomor 3 tahun 2020 cukup jelas di katakan.
Penambangan tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sanksi ini berlaku untuk individu maupun badan usaha.
Anehnya, penambangan pasir di Nagori Perdagangan II tetap berjalan hingga saat ini, meski keresahan di masyarakat sudah berlangsung cukup lama.
Masyarakat berharap, polres Simalungun agar lebih tegas dan berani bertindak atas dasar UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas dugaan tambang pasir Ilegal yang sedang beroperasi di Huta III Nagori Perdagangan II.
Hingga berita di terbitkan Senin 20/10/2025, belum ada tanda-tanda penghentian Tambang Pasir yang diduga ilegal yang tidak mengantongi izin beroperasi, serta belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Reporter: investigasi : R.Rumapea







____________________________________________
