SULUT,MANADO,tipikorinvestigasinews.id,-Kamis 23 Oktober 2025 Polemik lonjakan tagihan air dan dugaan pungutan liar (pungli) di kalangan pelanggan mendapat respons resmi dari bapak Steven Ratu, Kepala SPI (Satuan Pengawas Internal) PDAM Manado dan manager ibu Betsy (PDAM) Kota Manado. Manajemen menegaskan bahwa tudingan adanya permainan meteran dan pungli tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. PDAM mengungkap hasil pemeriksaan teknis dan menjelaskan dasar regulasi yang menjadi acuan dalam pelayanan publik.
Laporan Pelanggan & Respons Cepat PDAM
Pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 16.03 WITA, seorang pelanggan bernama Dimas Al Mubaraq, warga Kelurahan Banjer Lingkungan 2, melaporkan adanya lonjakan tagihan air yang dianggap tidak wajar. Laporan tersebut diterima melalui kanal pengaduan resmi PDAM.
Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, tim teknis PDAM dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan meteran dan instalasi air pelanggan.
Temuan Lapangan: Kebocoran Menjadi Penyebab
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lonjakan tagihan disebabkan oleh kebocoran pada kepala kran di instalasi pelanggan. Kebocoran ini menyebabkan aliran air terus berjalan dan jarum meter tetap berputar, sehingga volume pemakaian tercatat meningkat.
PDAM menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, instalasi setelah meter merupakan tanggung jawab pelanggan. Meski demikian, PDAM tetap menawarkan bantuan perbaikan, namun pelanggan memilih memperbaikinya secara mandiri.
Bantahan Dugaan Pungli dan Manipulasi Meter
Terkait dugaan pungutan liar dalam program pemasangan atau penggantian meter air, PDAM menegaskan bahwa pemasangan meter baru hingga satu titik sambungan kran (termasuk enam meter pipa dari jaringan utama) diberikan secara gratis. Jika ada pihak yang meminta uang atas nama PDAM, itu merupakan tindakan pribadi dan tidak mendapat izin dari manajemen.
Sementara itu, sistem pencatatan meter dan penagihan PDAM sudah berbasis digital dan terintegrasi ke server pusat. Data pemakaian air terekam secara otomatis dan diverifikasi petugas, sehingga perubahan tagihan secara manual oleh petugas dinilai tidak memungkinkan terjadi.
Imbauan untuk Pelanggan
PDAM Kota Manado mengimbau masyarakat untuk:
Menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi (loket PDAM atau layanan pelanggan).
Memastikan identitas petugas lapangan yang datang, lengkap dengan tanda pengenal dan surat tugas.
Waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan PDAM untuk menarik biaya tanpa prosedur.
Manajemen PDAM juga menegaskan komitmen terhadap transparansi dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika terdapat laporan pelanggaran atau pungli.
Berlandaskan Regulasi dan Akuntabilitas
PDAM Kota Manado menegaskan bahwa pelayanan air minum dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang SOP Penyelenggaraan SPAM
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Serta ketentuan Peraturan Daerah terkait PDAM dan tarif layanan air minum.
PDAM menyatakan siap menjalani audit dari Pemerintah Kota maupun lembaga independen untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Dengan klarifikasi ini, PDAM Kota Manado menegaskan bahwa lonjakan tagihan tidak selalu berarti adanya manipulasi meter atau pungli. Faktor teknis seperti kebocoran instalasi pelanggan bisa menjadi penyebab utama. Pelanggan yang memiliki keluhan diimbau menggunakan jalur resmi agar penyelesaian berjalan objektif dan konstruktif.







____________________________________________
