ššBaca Berita Dišš
Tipikorinvestigasinews.id. -Tangerang, 30 Oktober 2025 ā Kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang I tahun 2025ā2026 Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar H. SH, diwarnai insiden tidak menyenangkan. Beberapa wartawan yang hendak meliput acara tersebut di Gyokai Indonesia Kompeten, berlokasi di Perumahan Pesona Desa Jengjing, Kecamatan (āisi kecamatan bila ada), dilarang masuk oleh pihak keamanan dan seorang yang mengaku karyawan Gyokai.
Menurut keterangan sejumlah jurnalis di lapangan, mereka dihalangi oleh seorang pria bernama Gopur, yang mengaku sebagai karyawan Gyokai, serta beberapa petugas keamanan perusahaan tersebut.
Hal senada disampaikan Gopur.
Tindakan pelarangan peliputan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan. Mereka mempertanyakan alasan pembatasan akses peliputan terhadap acara yang dihadiri oleh pejabat publik seperti anggota DPR RI.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:
-Pasal (18 ) ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Red,”(A I N).
āļø Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________