Palopo || tipikorinvestigasinews.id — Menanggapi pemberitaan yang tengah beredar di sejumlah media daring, salah satunya Tekape.co dengan judul “Pelapor Kesusilaan di Palopo Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi”, pihak Polres Palopo memberikan klarifikasi resmi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya intimidasi terhadap pelapor tidak benar dan tidak berdasar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada bentuk paksaan ataupun intimidasi kepada pelapor. Proses yang dilakukan penyidik tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan objektivitas,” tegas IPTU Syahrir saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2025).
Lebih lanjut, IPTU Syahrir menjelaskan bahwa dalam tahap awal pemeriksaan, penyidik sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian, namun hal tersebut bersifat opsional dan tidak ada unsur pemaksaan.
“Restorative Justice itu salah satu mekanisme hukum yang diatur, dan bisa digunakan bila kedua belah pihak bersedia. Namun keputusan sepenuhnya ada pada pelapor dan terlapor,” tambahnya.
Polres Palopo juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip verifikasi informasi sebelum menayangkan pemberitaan, guna menjaga objektivitas serta menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Reporter: Imran







____________________________________________
