Kampar, tipikorinvestigasinews.id- Akreditasi adalah proses penilaian mutu pendidikan oleh lembaga berwenang untuk menentukan kelayakan dan standar kualitas institusi pendidikan (perguruan tinggi dan program studi) serta satuan pendidikan lainnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan pendidikan memenuhi standar nasional, melindungi kepentingan siswa dan masyarakat, serta memberikan jaminan kualitas kepada publik. Penilaian ini menghasilkan peringkat seperti Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk perguruan tinggi dan program studi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh SMK AL FITRAH Desa Balung kecamatan XIII Koto kampar kabupaten kampar provinsi Riau ini Selama dua hari, dari Rabu, 5 & kamis 6 November 2025 , menjalani proses akreditasi sekolah. Penilaian akreditasi dilakukan oleh 2 orang Tim Assesor :

1. Drs. H. SULHADI, M.Pd.
2. H. PUASA SIMANJUNTAK, M.Pd.dan 14 orang guru SMK AL- Fitrah
Penilaian ini, dilakukan secara sistematis dan komprehensif, melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Akreditasi merupakan bagian dari kewajiban sekolah, untuk menyampaikan kepada pemerintah, tentang kinerja sekolah, sesuai aturan yang berlaku. Bahwa sekolah yang sudah meluluskan, harus diakreditasi
Dasar hukum dari akreditasi sekolah Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60 ” tentang Akreditasi. Pasal ini menyatakan bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan di jalur formal dan nonformal, dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri, berdasarkan kriteria terbuka, serta pengaturannya lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah
“Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002″.
Kepala Sekolah SMK AL FITRAH Kartono.S.Sy ” tujuan dari akreditasi sekolah sendiri, untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.ungkapnya.
Targetnya kita tidak terlalu mengharapkan dapat nilai A, nilai B aja sudah cukup yang penting sekolah sudah terakreditasi, karena masih ada kekurangan sekolah kita, ya harap di maklumi sekolah desa tergolong 3T.
Untuk persiapan proses akreditasi ini, sudah jauh-jauh hari persiapannya. Ada delapan dasar penilaian, sebagai indikator, apakah sekolah yang diakreditasi layak atau tidak, meliputi, standar isi, proses, kelulusan, tenaga pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan standar penilaian.
Akreditasi ini sendiri memiliki arti yang sangat penting bagi guru, siswa dan sekolah, karena bagian dari kredibilitas sebuah lembaga.
Dengan akreditasi, bisa menjadi spirit bagi guru dan siswa, untuk berbuat lebih baik lagi. Akreditasi juga bisa menambah kepercayaan masyarakat pada sekolah.”Tutupnya.
Tomi







____________________________________________
