Pagar Alam – Tipikorinvestigasinews Pangkalan resmi penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi, yang diketahui bernama “Putri Nanding”, di Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, diduga kuat telah melakukan pelanggaran fatal terhadap aturan distribusi LPG bersubsidi.
Pangkalan gas Elpiji isi 3 kg dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.
Pangkalan yang berlokasi di jalan lintas pagaralam – lahat Desa Mingkik, dilaporkan secara bebas menjual LPG 3 Kg kepada kios-kios pengecer, melanggar ketentuan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Bahwa peruntukan gas Elpiji isi 3 kg untuk masyarakat berpenghasilan rendah, jadi setiap pangkalan wajib mengutamakan bagi masyarakat sekitarnya, tidak boleh dijual kepada pengecer dengan alasan apapun bahkan dijual ke luar daerah, karena dampaknya dapat menyebabkan kekosongan di tingkat pangkalan. Dan pangkalan akan mendapatkan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan usaha (phu) bilamana terjadi pelanggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi Tim awak media pangkalan gas “Putri Nanding” Desa mingkik Kelurahan Atung bungsu, Mawan membenarkan, adanya menjual kepada beberapa pengecer , bahkan mirisnya berani menjual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), sehingga dampaknya masyarakat sekitar banyak yang tidak kebagian gas bersubsidi murah.
Sementara itu, sekumpulan warga desa mingkik Kelurahan Atung bungsu Kota Pagaralam saat di wawancara Tim media juga mengeluhkan tentang seringkali kehabisan stok di pangkalan “Putri Nanding” yang ada di tempat tinggal mereka, Padahal pendistribusian tabung gas elpiji isi 3 kg yang sudah diperkirakan cukup dengan jumlah penduduk di Kota Pagaralam.
Dampaknya masyarakat di sekitar pangkalan tersebut merasa dirugikan harus membeli gas di tingkat pengecer dengan harga mencapai Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung, padahal umumnya di pangkalan hanya Rp 28 ribu per tabungnya”.
Di lain tempat Tim awak media juga melakukan wawancara kepada ketua RT setempat “Saya berharap, oknum pangkalan gas tersebut dapat kembali kepada koridor yang telah ditetapkan” ujar ketua RT
Masyarakat setempat memohon kepada seluruh pihak terkait untuk Melakukan Investigasi dan pengawasan terhadap seluruh transaksi dan stok di Pangkalan “Putri Nanding”.
Harapan masyarakat kepada pihak-pihak terkait untuk dapat Menindak Tegas pangkalan yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin pangkalan, karena telah merugikan masyarakat penerima subsidi.
(Tim media)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________