Aceh Singkil –Tipikorinvestigasinews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan A, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin periode 2018–2019, atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, hari ini ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Junaidi menjelaskan, status tersangka diberikan setelah dilakukan penyidikan mendalam serta gelar perkara oleh jaksa penyidik. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, A diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, pada Tahun Anggaran 2018–2019.
Dalam kasus ini, A dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Berdasarkan hasil audit yang dirilis Inspektorat Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp743.371.336,91.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. Mengacu pada surat tersebut, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Singkil untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.
Kejari Aceh Singkil menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Penegak hukum memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa Siompin akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan penahanan ini, Kejari berharap penanganan perkara berjalan transparan dan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah., {syah}







____________________________________________
