Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Menangkan Sidang Gugatan Praperadilan

Kobar, tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali mencatatkan prestasi dengan memenangkan sidang gugatan praperadilan yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Pbu dan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Pbu. Selasa (18/11/2025)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/0.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Nomor: B-3/0.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 adalah sah menurut hukum.

Putusan tersebut memperkuat dasar hukum tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam menetapkan para tersangka, sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas profesionalitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Agm

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *