Payakumbuh’ Sumbar, tipikorinvestigasinews.id-18 November 2025 Ketidakjelasan pemilihan dan pengangkatan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago terus menuai sorotan.
Arnovi Sutan Mudo, pengamat kebijakan Kota Payakumbuh, menyatakan bahwa situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
“Publik bertanya, ada apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Arnovi, menyoroti polemik yang tak kunjung usai.
Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra, mengisyaratkan bahwa peluang pengangkatan direktur baru pada tahun 2025 hampir tertutup.

Hal ini tersirat dari keengganan DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tirta Sago hingga akhir tahun ini.
Arnovi menambahkan, jika Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh beranggapan bahwa pemilihan calon direktur baru sah secara aturan dan tidak cacat prosedural—seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rida Ananda—seharusnya direktur baru sudah menduduki kursi pimpinan sejak Oktober 2025.
“Namun, Pemko sepertinya dilanda kegamangan, sehingga jabatan direktur masih belum terisi,” duganya.
Menurut Arnovi, Pemko saat ini berada dalam posisi yang sulit. Jika hingga 31 Desember 2025 jabatan direktur belum terisi secara definitif, hal ini akan menjadi persoalan serius.
“Publik akan menilai kinerja Pemko tidak profesional karena telah membentuk pansel dengan anggaran negara, tetapi hasilnya tidak jelas,” tegasnya.
Di sisi lain, jika Pemko memaksakan pengangkatan direktur baru, Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh DPRD. Alasannya, pengangkatan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bisa saja di PTUN kan oleh DPRD dengan alasan pengangkatan dan penunjukan direktur baru dinilai tidak memiliki landasan payung hukum yang jelas,” pungkas Arnovi.
( Mahwel )







____________________________________________
