Cirebon, tipikorinvestigasinews.id kamis ( 20/11/2025).Adapun secara rinci alasan penolakan hasil lelang menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yaitu; Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) atau menerbitakan surat penunjukan perusahaan pemenang lelang karena tidak sependapat dengan UKPBJ, maka:
PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan;
Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;
PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia;
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan;
PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang; atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
Ini yang disampaikan Kabag Barjas Kabupaten Cirebon. Uus Sudrajat di ruangan persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkungan dan drainase T. A 2024.
Menurut Gordon keterangan saksi Kabag Barjas Warning kepada para PPK agar lebih Hati-hati lagi dalam melaksanakan tupoksinya jangan sampai asal menerima jika memang ada yang kurang lengkap.
Deni.A ( Dewa ).
Investigasi Nasional







____________________________________________