Tanjung Intan, tipikorinvestigasinews.id – Kecamatan Mentebah,Kabupaten Kapuas Hulu.
Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Selatan, Desa Tanjung Intan. Insiden maut tersebut menewaskan dua orang, pasangan suami istri:
- 1. Anuarman (laki-laki)
- 2. Umi Kalsum (perempuan)
Kedua korban dilaporkan meninggal seketika di lokasi kejadian setelah kendaraan yang mereka tumpangi menabrak tumpukan gorong-gorong yang diletakkan di bahu jalan nasional. Tumpukan gorong-gorong itu merupakan bagian dari proyek perbaikan jembatan yang menurut warga diduga dikerjakan oleh pihak Asok Apap.
—Proyek Diduga Tanpa Rambu Keselamatan: Pelanggaran Aturan Konstruksi
Warga sekitar menyesalkan bahwa di lokasi kejadian tidak ditemukan plang proyek, papan informasi, rambu peringatan, lampu hazard, atau tanda keselamatan lain yang diwajibkan pemerintah untuk setiap kegiatan pekerjaan konstruksi di ruang publik.
Penempatan gorong-gorong yang memakan separuh badan jalan tanpa tanda peringatan dianggap sangat membahayakan, terutama bagi pengendara yang melintas saat malam hari.
—Dasar Hukum yang Disorot
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan tepat mengatasi setiap gangguan pada fungsi jalan demi keselamatan pengguna.
Pasal 273 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.
2. Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis MKLL
Setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang rambu keselamatan, lampu peringatan, serta pengaturan arus lalu lintas pada area proyek.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Penyedia jasa wajib menjamin keselamatan publik selama pelaksanaan konstruksi.
—Kronologi Arah Perjalanan Korban
Kedua korban diketahui sedang melintas dari arah Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, menuju Kecamatan Kalis sebelum mengalami kecelakaan tragis ini.
—Desakan Warga: Evaluasi dan Tanggung Jawab
Warga meminta agar:
Pihak pelaksana proyek bertanggung jawab penuh atas dugaan kelalaian dalam pengamanan lokasi kerja.
Aparat penegak hukum mengusut unsur kelalaian, termasuk dugaan pelanggaran aturan keselamatan proyek.
Dinas terkait melakukan evaluasi terhadap setiap proyek yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan.
—Kecelakaan ini menjadi peringatan keras bahwa kelalaian kecil dalam keselamatan proyek dapat menimbulkan konsekuensi fatal. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap proyek pemerintah diperketat demi keselamatan masyarakat.
Adi*ztc







____________________________________________
