Sintang, tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 12 Desember 2025-,Baning Panjang,kec.kelam kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Perbaikan jalan Nasional”CV.CEMARA.Inisial BC diduga mengunakan Aspal Dari perusahaan AMP Belum Lengkap perizinan berpotensi merugikan Negara Nama paket:peningkatan Jalan SP. Baning Panjang-Ensaif Pajang
Lokasi:Kan Sintang
Nomor Kontrak:11/PKS/HK/0201/Bpjn 12.6.4/2025
Nomor Kontrak;08 Oktober 2025
Nilai Kontrak:Rpm10.XXX.XXX.XXX.XXX.Milliar
Sumber Dana:APBN T.A 2025
Waktu Pelaksanaan: 85(DELAPAN PULUH LIMA)HARI KALENDER
Waktu Pemeliharaan: 365(TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA)HARI KELENDER
Penyedia Jasa: CV CEMARA
Konsultan Supervisi: PT.FINI REKASAYA KONSULTAN KSO PT. ARKADE GAHANA KONSULTAN.
Diduga menyebabkan kualitas pekerjaan yang buruk, kerusakan dini dan kerugian negara.
Dampak Kurangnya Pengawasan
Proyek perbaikan jalan cenderung “asal Untung” dan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga jalan cepat rusak kembali meskipun belum genap setahun selesai diperbaiki.Ungkap Eriston
Ketidaksesuaian Standar: Banyak ruas jalan nasional tidak memenuhi standar geometris dan keselamatan yang ditetapkan, terutama terkait drainase Sistem ini penting untuk kesehatan, kebersihan, kenyamanan dan kelancaran aktivitas di lingkungan perdesaan.

Penyedia Jasa:CV.CAMARA Atas Intruksi Budi-Cin kepada Pemborang jasa pekerja drainase yang sempat diwawancarai Awak media. Pada Kamis-11/11/2025 dilokasi
Dugaan adanya Indikasi pengurangan kubikasi (M3)(Px Lx T) bahan meterial demi mendapatkan keUntung yang lebih Besar Dari Proyek Dimaksud.
Saat Di konfirmasi Budi-Cin dinilai Bungkam,
kontruksi”Proses ,menyusun atau merakit, Sesuatu struktur fisik terindikasi terjadi dugaan sistematis teknis menggunakan meterial, tenaga kerja serta menejemen untuk mewujudkan sesuatu rencana prasarana fungsional yang kuat dan sesuai
pengurangan kubikasi(M3)Tersebut Eriston ada dugaan Potensi Korupsi: Kurangnya pengawasan membuka celah kolusi antara oknum pengawas dan pihak kontraktor, Berinisial BC yang berujung pada praktik kecurangan seperti pengurangan volume material (kubikasi) hal ini Eriston Ketua DPC PWRI sampaikan Saat Press Conference Kepada Mitra media turut hadir Wakil Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI)-Kalbar
minimnya pengawasan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi akibat Bahan Baku Perusahaan Aspal AMP Diduga Ilegal” diduga Belum Lengkapi Perizinan.
Dugaan tersebut diperkuat tim media Pantaukorupsi.com Tidak menemukan papan nama perusahaan maupun papan informasi mengenai perizinan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas Operasional AMP tersebut.
Baca disini lengkapnya👇👇👇
Ketua DPC PWRI Minta Pemda Audit AMP di Baning Panjang yang Diduga Belum Lengkapi Perizinan https://www.pantaukorupsi.com/ketua-dpc-pwri-minta-pemda-audit-amp-di-baning-panjang-yang-diduga-belum-lengkapi-perizinan/
Eriston menilai aktivitas ekonomi serta keselamatan pengguna jalan.
Pihak yang Bertanggung Jawab
Secara kewenangan, jalan nasional berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat,
yang pelaksanaannya ditangani oleh unit teknis seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
menurut Eriston
Solusi dan Upaya
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat dilakukan.
Pengetatan Pengawasan: Instansi terkait, termasuk BBPJN, perlu memperketat pengawasan di setiap tahapan proyek untuk memastikan kesesuaian dengan mutu, biaya, dan waktu yang direncanakan
Transparansi.
Menerapkan sistem yang lebih transparan dalam pelaksanaan proyek dan melibatkan partisipasi publik untuk ikut mengawasi.
Peningkatan Kompetensi Pengawas.
Petugas pengawas harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Tindakan Tegas:
Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor atau oknum yang terbukti melakukan kecurangan. tutupnya
TUNTUTAN PUBLIK:
Bahwa Bahan Baku adalah Komoditas Tambang: Batu (agregat) yang digunakan sebagai bahan baku AMP termasuk dalam komoditas mineral bukan logam dan batuan, yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Wajib Memiliki Izin: Setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan batuan, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM) atau pemerintah daerah yang berwenang.
Dan turut menegaskan akan terus menggali informasi, menelusuri fakta dan data untuk memberitakan setiap perkembangan informasi ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Tipikor investigas news menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Humas Redaksi media Tipikor investigas news.id membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Pewarta: Humas Kalbar:Rabudin muhammad
Sumber:Eriston(Ketua DPC PWRI)kalbar







____________________________________________
