Kurangnya Pengawasan dalam Pelaksanaan Perbaikan Jalan Nasional”CV.CEMARA.Di duga Budi-cin Mengunakan Aspal Ilegal

Sintang, tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 12 Desember 2025-,Baning Panjang,kec.kelam kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Perbaikan jalan Nasional”CV.CEMARA.Inisial BC diduga mengunakan Aspal Dari perusahaan AMP Belum Lengkap perizinan berpotensi merugikan Negara Nama paket:peningkatan Jalan SP. Baning Panjang-Ensaif Pajang

Lokasi:Kan Sintang

Nomor Kontrak:11/PKS/HK/0201/Bpjn 12.6.4/2025

Nomor Kontrak;08 Oktober 2025

Nilai Kontrak:Rpm10.XXX.XXX.XXX.XXX.Milliar

Sumber Dana:APBN T.A 2025

Waktu Pelaksanaan: 85(DELAPAN PULUH LIMA)HARI KALENDER

Waktu Pemeliharaan: 365(TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA)HARI KELENDER

Penyedia Jasa: CV CEMARA

Konsultan Supervisi: PT.FINI REKASAYA KONSULTAN KSO PT. ARKADE GAHANA KONSULTAN.

Diduga menyebabkan kualitas pekerjaan yang buruk, kerusakan dini dan kerugian negara.

Dampak Kurangnya Pengawasan

Proyek perbaikan jalan cenderung “asal Untung” dan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga jalan cepat rusak kembali meskipun belum genap setahun selesai diperbaiki.Ungkap Eriston

Ketidaksesuaian Standar: Banyak ruas jalan nasional tidak memenuhi standar geometris dan keselamatan yang ditetapkan, terutama terkait drainase Sistem ini penting untuk kesehatan, kebersihan, kenyamanan dan kelancaran aktivitas di lingkungan perdesaan.

Penyedia Jasa:CV.CAMARA Atas Intruksi Budi-Cin kepada Pemborang jasa pekerja drainase yang sempat diwawancarai Awak media. Pada Kamis-11/11/2025 dilokasi

Dugaan adanya Indikasi pengurangan kubikasi (M3)(Px Lx T) bahan meterial demi mendapatkan keUntung yang lebih Besar Dari Proyek Dimaksud.

Saat Di konfirmasi Budi-Cin dinilai Bungkam,

kontruksi”Proses ,menyusun atau merakit, Sesuatu struktur fisik terindikasi terjadi dugaan sistematis teknis menggunakan meterial, tenaga kerja serta menejemen untuk mewujudkan sesuatu rencana prasarana fungsional yang kuat dan sesuai

pengurangan kubikasi(M3)Tersebut Eriston ada dugaan Potensi Korupsi: Kurangnya pengawasan membuka celah kolusi antara oknum pengawas dan pihak kontraktor, Berinisial BC yang berujung pada praktik kecurangan seperti pengurangan volume material (kubikasi) hal ini Eriston Ketua DPC PWRI sampaikan Saat Press Conference Kepada Mitra media turut hadir Wakil Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI)-Kalbar

minimnya pengawasan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi akibat Bahan Baku Perusahaan Aspal AMP Diduga Ilegal” diduga Belum Lengkapi Perizinan.

Dugaan tersebut diperkuat tim media Pantaukorupsi.com Tidak menemukan papan nama perusahaan maupun papan informasi mengenai perizinan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas Operasional AMP tersebut.

Baca disini lengkapnya👇👇👇

Ketua DPC PWRI Minta Pemda Audit AMP di Baning Panjang yang Diduga Belum Lengkapi Perizinan https://www.pantaukorupsi.com/ketua-dpc-pwri-minta-pemda-audit-amp-di-baning-panjang-yang-diduga-belum-lengkapi-perizinan/

Eriston menilai aktivitas ekonomi serta keselamatan pengguna jalan.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Secara kewenangan, jalan nasional berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat,

yang pelaksanaannya ditangani oleh unit teknis seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

menurut Eriston

Solusi dan Upaya

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat dilakukan.

Pengetatan Pengawasan: Instansi terkait, termasuk BBPJN, perlu memperketat pengawasan di setiap tahapan proyek untuk memastikan kesesuaian dengan mutu, biaya, dan waktu yang direncanakan

Transparansi.

Menerapkan sistem yang lebih transparan dalam pelaksanaan proyek dan melibatkan partisipasi publik untuk ikut mengawasi.

Peningkatan Kompetensi Pengawas.

Petugas pengawas harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Tindakan Tegas:

Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor atau oknum yang terbukti melakukan kecurangan. tutupnya

TUNTUTAN PUBLIK:

Bahwa Bahan Baku adalah Komoditas Tambang: Batu (agregat) yang digunakan sebagai bahan baku AMP termasuk dalam komoditas mineral bukan logam dan batuan, yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Wajib Memiliki Izin: Setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan batuan, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM) atau pemerintah daerah yang berwenang.

Dan turut menegaskan akan terus menggali informasi, menelusuri fakta dan data untuk memberitakan setiap perkembangan informasi ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, Tipikor investigas news menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.

Humas Redaksi media Tipikor investigas news.id membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”

 

Pewarta: Humas Kalbar:Rabudin muhammad

Sumber:Eriston(Ketua DPC PWRI)kalbar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *