4 Pelaku Curas di Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Berhasil Diumumkan Polisi

Serdang Bedagai -Sumut,tipikorinvestigasinews.id –
Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil diamankan Polsek Dolok Masihul. Penangkapan dilakukan sehari setelah kejadian, dengan barang bukti sepeda motor dan handphone berhasil disita.

Kejadian terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bernama Jhon Crist Purba (19 tahun) mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3998 NAW bersamaan dengan temannya, Sanggam Pangaribuan (36 tahun), tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang dikendarai dua orang laki-laki.

Akibat tabrakan, kedua korban terjatuh ke selokan di sisi jalan. Salah satu pelaku yang dikenali sebagai M H (19 tahun) langsung memiting leher Jhon, sementara Sanggam melarikan diri. M H dan rekanannya kemudian melakukan penganiayaan berulang kali, memukul rahang dan menendang pinggang korban hingga Jhon pingsan.

Ketika sadarkan diri, Jhon menemukan sepeda motor dan handphone miliknya hilang. Kerugian materi yang ditimbulkan mencapai Rp16,42 juta. Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul dengan nomor LP/ GAR / B / 104 / XII / 2025.

Berdasarkan keterangan korban, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har dan personel untuk melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.57 WIB, tim berhasil mengamankan M H di rumahnya di Dusun I Desa Batu 13.

Dari keterangan M H, polisi mendapatkan nama tiga pelaku lainnya, yaitu T L S (27 tahun), T F (28 tahun), dan F S (19 tahun). Selanjutnya, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut di kediaman masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan handphone OPPO.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang yang mengkonfirmasi penangkapan pada Selasa (23/12/2025) menyatakan, keempat pelaku dituduh sesuai Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang disidik di Mako Polsek Dolok Masihul.

(Supriadi Azhar)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *