Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi SH.MH, didampingi para perwira Polres Aceh Tamiang mengadakan konferensi Pers di ruang Aula Tribata Polres Aceh Tamiang, menyatakan sikap tegas, untuk memerangi Narkoba dan Judi Online (Judol). Sabtu (28/12/2024).
“Saya menyatakan perang terhadap Narkoba dan Judol, saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan kepada rekan-rekan media, untuk sama-sama memberantas ini semua, kami pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak, tanpa ada bantuan dari masyarakat,” ujar Kapolres.
“Tambahnya lagi, keberhasilan mengungkap banyak kasus di tahun 2024 ini tak terlepas dari peran masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi kepada kami,” jelasnya.
Berbagai kasus yang terungkap di tahun 2024. Di antaranya, Guantibmas tahun 2024 sebanyak 823 kejadian jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 1.042 kejadian, dimana pada tahun 2024 mengalami penurunan kasus sebanyak 219 kejadian atau turun sebanyak 21.02%.
Sementara itu, tindak pidana Judi Online sebanyak 14 kasus, tindak pidana BBM bersubsidi 1 kasus, tindak pidana KSDAE (Satwa dilindungi), tindak pidana pemalsuan mata uang, tindak pidana pembunuhan dan pembakaran alat berat.
Untuk tindak pidana penyalahgunaan Narkoba sebanyak 61 kasus dengan rincian 59 kasus sabu-sabu dan 2 kasus ganja. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.466,38 gram sabu sabu dan 2.233,42 gram ganja dengan jumlah tersangka 73 orang.
Sedangkan di tahun 2023, Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap 88 kasus Narkoba dengan barang bukti 11,2 Kilogram Sabu-sabu dan ganja sebanyak 38,4 Kilogram.
“Berkurangnya jumlah kasus Narkoba di tahun 2024 disebakan karena pihaknya terus melakukan edukasi di setiap pertemuan dan melakukan pembinaan Kampung tangguh Narkoba dan terus memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba,” pungkasnya
(Muttaqin-korwil Aceh)






____________________________________________