Waikabubak-tipikorinvestigasinews.id-Senin tanggal, 05 Januari 2026, dilaksanakan Penandatanganan kerjasama ( MOU) diruang utama Pengadilan Negeri Waikabubak antara Pengadilan Negeri dengan Pos Bantuan Advokat Indonesia. 07 Januari 2026
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Kadek Dedy Arcana,SH.MH, mengatakan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai bentuk komitmen Pengadilan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang kurang mampu dan lebih lanjut.
Kadek berterimakasih atas kehadiran Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia, yang telah bekerjasama dengan pengadilan ini, dan peranan Advokat dalam pendampingan perkara baik ditingkat penyidik sampai putusan Hakim, sangat penting sesuai KUHP dan KUHAP baru, dan Advokat sangat berperanan dalam menangani kasus yang , sehingga diperbanyak ke hadiran advokat ditengah masyarakat ini tuturnya dengan penuh harapan.
Yohanes Bulu Dappa,SH.MH, ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak dalam menangani kasus yang ada,kami sudah siap untuk melaksanakan mandat ini.
Sesuai dengan kemampuan kami tandas Yoh dan lebih lanjut ketua Perkumpulan Advokad Indonesia ( PERADIN) sebagai dasar kerjasama penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang profesional, obyektif, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dan kami sudah melakukan kerjasama mulai tahun 2013 sampai saat ini,tanpa kita pungut biaya apapun,kita bantu cara percuma tanpa dibayar tegas Yoh.
Dalam acara MoU hadir para hakim, Ketua Penitera bersama stafnya dan para karyawan PN. ( LUL )
Reporter : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
