Jakarta, tipikorinvestigasinews.id -10 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat – DKI Jakarta (SEMAINDO) menyatakan KEPERCAYAAN PUBLIK TELAH RUNTUH terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari, S.H., M.Hum. Temuan resmi BPK RI bernilai miliaran rupiah dibiarkan membusuk tanpa proses hukum, sementara aparat penegak hukum memilih diam.
Ini bukan kelalaian. Ini pembiaran. Ini kejahatan struktural.
BPK RI telah membuka borok anggaran Pemilu:
Rp8,75 miliar temuan pada KPU Provinsi Maluku Utara
Rp9,8 miliar belanja tidak sesuai ketentuan
Rp173,8 miliar dana Pemilu 2023–Semester I 2024 mengendap tanpa kejelasan
Namun Kejati Maluku Utara tidak bergerak.
Tidak ada tersangka. Tidak ada penyidikan terbuka. Tidak ada transparansi.
Hukum dikunci. Korupsi dibiarkan.

SEMAINDO menegaskan: temuan BPK RI adalah perintah konstitusional untuk menindak, bukan arsip untuk dikubur. Ketika Kejati memilih diam, maka patut diduga ada perlindungan terhadap pelaku.
> “Kalau bukti resmi negara saja diabaikan, lalu hukum ini bekerja untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk pelaku?”
— Sahrir Jamsin, Ketua Umum SEMAINDO
Lebih memalukan lagi, ratusan miliar dana Pemilu mengendap, sementara rakyat dipaksa percaya bahwa demokrasi berjalan jujur. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik dan pengkhianatan terhadap uang negara.
SEMAINDO MENYATAKAN SIKAP:
– COPOT KEJATI MALUKU UTARA, SUFARI, S.H., M.Hum.
– AMBIL ALIH PERKARA OLEH KEJAKSAAN AGUNG RI
– USUT TUNTAS TEMUAN BPK TANPA KOMPROMI
– JANGAN JADIKAN KEJAKSAAN TEMPAT AMAN KORUPTOR
Jika Kejaksaan Agung RI tetap melindungi pembiaran ini, maka rakyat berhak menyimpulkan:
NEGARA KALAH OLEH KORUPSI, DAN HUKUM TELAH DISANDERA.
SEMAINDO memastikan:
> Tekanan tidak akan berhenti. Aksi akan berlanjut. Nama akan disebut. Fakta akan dibuka.
Copot sekarang, atau keadilan akan dipaksa turun ke jalan.







____________________________________________