Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Helena Lim, pemilik money changer yang di kenal sebagai crazy rich, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta oleh pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Helena terlibat dalam kasus korupsi pengolahan timah yang menyebabkan kerugian ekologi hingga Rp 300 triliun. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang meminta 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyebut empat alasan yang meringankan hukuman. “Terdakwa belum perna di hukum, terdakwa berprilaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, senin (30/12).
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni tindakan Helena tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumber: gibah.co .id
(Rusman Kaperwil Sulsel)






____________________________________________