Alasan Hakim Ringankan Vonis Helena Lim Jadi 5 Tahun: Sopan dan Tulang punggung Keluarga.

 

Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Helena Lim, pemilik money changer yang di kenal sebagai crazy rich, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta oleh pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Helena terlibat dalam kasus korupsi pengolahan timah yang menyebabkan kerugian ekologi hingga Rp 300 triliun. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang meminta 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyebut empat alasan yang meringankan hukuman. “Terdakwa belum perna di hukum, terdakwa berprilaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, senin (30/12).

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni tindakan Helena tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber: gibah.co .id
(Rusman Kaperwil Sulsel)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *