Kayu Diduga Ilegal Dipasok Ke Somel, Dugaan Pembalakan Hutan Merebak di Kapuas Hulu.

Kapuas hulu,TipikorInvestigasiNews.id-21 Januari 2026.
Dugaan praktik pembalakan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kian menjadi sorotan publik.

Aktivitas penebangan kayu yang diduga tidak mengantongi izin resmi disebut semakin marak dan berlangsung secara terstruktur di sejumlah wilayah pedalaman.

Hasil penelusuran tim TipikorInvestigasiNews.id menemukan indikasi bahwa kayu-kayu hasil penebangan diduga dipasok ke sejumlah tempat pengolahan kayu atau sawmill (somel).

Aktivitas tersebut disebut-sebut menggunakan dalih pembelian lahan dan kayu dari masyarakat, sebelum kayu bernilai ekonomis tinggi itu diolah dan dipasarkan.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kayu-kayu tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jenis kayu hutan alam yang memiliki nilai jual tinggi.

Aktivitas diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di beberapa kecamatan, baik di bantaran sungai maupun di wilayah daratan.

Dalam rangka pendalaman informasi, tim media melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala desa di wilayah yang terdapat aktivitas somel.

Beberapa kepala desa menyampaikan bahwa somel-somel yang beroperasi di wilayah desa mereka tidak pernah mengantongi izin dari pemerintah desa, serta tidak memiliki rekomendasi resmi terkait pendirian dan operasional usaha pengolahan kayu.

Salah satu somel yang disorot diketahui berada di Desa Mendalam.

Somel tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang berinisial D, bernama Dedeng.
Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, serta perizinan yang dimiliki, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan dan bersikap bungkam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, Dedeng diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kondisi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat ASN terikat pada aturan disiplin serta larangan keterlibatan dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dasar Hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, setiap orang dilarang menebang, memanen, serta menerima atau menguasai hasil hutan dari kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa pembalakan liar, termasuk pengolahan, pengangkutan, dan penampungan kayu tanpa dokumen legal, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Sementara bagi ASN, ketentuan disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan.

Maraknya dugaan pembalakan hutan dan operasional somel tanpa kejelasan izin ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Dampak yang dikhawatirkan meliputi kerusakan ekosistem hutan, degradasi lingkungan, serta potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, TipikorInvestigasiNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum guna memperoleh kejelasan mengenai status perizinan, pengawasan, dan langkah penindakan yang akan dilakukan.

Media ini menegaskan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Adiztc)*

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *