Kotawaringin Barat-tipikorinvestigazinews.id- Rabu (21/01/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi S.H. menerangkan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat seremonial semata, namun harus diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut disampaikan, dengan terjalinnya kerja sama ini diharapkan tercipta sinergitas yang semakin solid antara RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, khususnya dalam bidang pelayanan hukum, pendampingan, serta upaya preventif guna mendukung tata kelola yang baik dan akuntabel.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jurnalis AGM







____________________________________________
