Putussibau,Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id-22 Januari 2026.
Dugaan penguasaan izin kuari batu dan pasir batu (sirtu) oleh segelintir pihak di Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi perhatian publik.
Praktik tersebut disinyalir berlangsung secara terstruktur dan terbuka, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tersebar di berbagai kecamatan strategis.
Meski secara administratif tercatat atas nama perusahaan berbeda, aktivitas operasional di lapangan memperlihatkan kesamaan pola, mulai dari penggunaan alat berat, jalur distribusi material, hingga penguasaan titik-titik produksi batu dan sirtu.
Operasi Terbuka, Penindakan Minim
Aktivitas kuari batu dan sirtu di Kapuas Hulu terpantau berlangsung secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Lokasi tambang berada di jalur sungai maupun daratan yang setiap hari dilalui warga.
Namun demikian, hingga kini belum terdengar adanya penertiban, penyegelan, atau proses hukum terkait dugaan konsentrasi penguasaan izin tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan arah penegakan hukum sektor pertambangan di Kapuas Hulu.
“Jika aktivitas ini berlangsung terbuka dan dalam skala besar, tentu sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya.
Ketika tidak ada tindakan, wajar jika publik mempertanyakan pengawasan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Perspektif Hukum dan Tata Kelola
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan pengelolaan sumber daya alam di bawah prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli dan penguasaan produksi atau pemasaran yang dapat menghambat persaingan usaha sehat.
Di sisi lain, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan aparatur negara untuk tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dalam konteks Kapuas Hulu, batu dan sirtu merupakan komoditas strategis yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur daerah, sehingga pengelolaannya menuntut pengawasan yang ketat dan transparan.
Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum
Sorotan publik semakin menguat ketika membandingkan respons aparat terhadap aktivitas pertambangan skala kecil atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang kerap ditindak cepat, dengan sektor kuari dan sirtu yang dikelola perusahaan bermodal besar namun dinilai minim penindakan.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha kecil yang merasa tidak mendapatkan perlakuan hukum yang setara.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Sejumlah pihak mendesak agar:
Aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan secara terbuka dan akuntabel
Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin kuari batu dan sirtu
KPPU menelusuri dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat
Instansi teknis seperti ESDM dan DPMPTSP melakukan audit perizinan dan aktivitas produksi.
Media menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap pengelolaan izin kuari batu dan sirtu di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.(Adi*ztc)







____________________________________________
