Polda Sulsel Tindak Lanjuti Berbagai Kasus Dugaan Korupsi Yang melibatkan Wali Kota Makassar

 

Makassar, tipikorinvestigasinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menegaskan akan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Makassar, Muh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa kasus dana Covid-19 saat sudah berstatus P21 dan akan segera memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dedi juga mengungkapkan bahwa pihak telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dam perjalanan prosesnya.

Selain itu, terkait kasus kontainer, Polda Sulsel telah menerima lampiran berkas dari pemerhati anti korupsi dan saat ini sedang dalam pendalaman. Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI telah melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wali Koto Makassar dua periode, Danny Pomanto, ke Polda Sulsel.

Dalam laporan GEMPAR NKRI, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Danny Pomanto, termasuk kasus mangkraknya pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru (UPB) dan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaa kontainer Makassar Recover

(Reporter:Rusman Kaperwil Sulsel)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *