Diduga…!!! Eks HGU Diperjual Belikan Secara Pribadi Kok Bisa ??? 

Aceh Tamiang –Tipikorinvestigasinews.id

Hak guna usaha(HGU) lahan pemerintah yang di berikan izin kepada pengusaha untuk mengelola dalam jangka waktu tertentu, setelah sampai waktu tertentu maka HGU wajib di perpanjang kembali, namun tersebar di kalangan masyarakat ada dugaan ditemukan lahan HGU bisa menjadi milik pribadi, dan di perjual belikan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Sabtu (24/01/2026)

 

Dugaan tersebut terjadi di kampung (Desa) bukit rata, kecamatan kejuruan muda, kabupaten Aceh Tamiang, dari hasil penelusuran awak media, lahan tersebut hasil dari pelepasan eks HGU PT Darma Agung, yang di lepaskan kepada masyarakat Kampung bukit rata, pada tahun 1989, yang sudah berlalu selama puluhan tahun, dengan luas belasan hektare, namun hingga kini masyarakat belum memperoleh lahan tersebut hingga di tahun 2026, sehingga masyarakat mempertanyakan lahan tersebut yang di duga di kuasai satu keluarga,

 

Dolah(68) nama samaran,yang tidak ingin namanya di catut dalam pemberitaan yang juga Masyarakat sekitar mengatakan kepada kepada awak media,

 

“Saya tinggal di daerah ini pada tahun 1959, dulu pernah dengar ada pelepasan hgu untuk masyarakat, tapi ngendap informasi itu kepada masyarakat sekitar, yang saya dengar mau dibebaskan, ada yang dapat satu orang Almarhum Dimin, kalau dia itu dihibahkan setapak rumah yang ditempati anak nya sekarang ini, “jelasnya.

 

Awak media menemui seorang warga yang menerima tanah hibah dari terduga pemilik lahan tersebut

 

“Benar bang , tanah rumah bapak saya ini yang sekarang saya tempati adalah pemberian hibah dari pemilik kebun,” terangnya.

 

Jika tanah HGU dilepaskan tanpa regulasi yang benar, maka ini suatu pelanggaran dan bisa masuk kategori korupsi, sudah jelas di atur dalam undang-undang yang mengatakan.

 

Secara hukum, penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kepentingan pribadi—terutama jika melibatkan pengalihan hak secara tidak sah atau penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan—bisa dijerat dengan beberapa lapisan pasal, tergantung pada bagaimana perbuatannya dilakukan.

Berikut adalah rincian pasal-pasal yang biasanya diterapkan dalam kasus tersebut:

1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Jika pelepasan HGU melibatkan pejabat negara atau mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ini adalah delik korupsi.

Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 3: Menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk kepentingan pribadi/orang lain yang merugikan negara.

2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

HGU biasanya diberikan untuk usaha perkebunan. Jika lahan tersebut dialihkan atau digunakan tidak sesuai fungsinya:

Pasal 107: Menjerat setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika konteksnya adalah penggelapan hak atau pemalsuan dokumen dalam proses pelepasan hak:

Pasal 385 (Stellionaat): Terkait kejahatan terhadap hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, atau menjaminkan tanah yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi.

Pasal 263/264: Jika pelepasan HGU dilakukan dengan cara memalsukan surat atau dokumen otentik.

4. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) & PP No. 18 Tahun 2021

Secara administratif, berdasarkan Pasal 30 PP 18/2021, HGU dilarang dijadikan jaminan atau dialihkan kepada pihak lain tanpa izin menteri. Jika dilanggar:

Sanksi Administratif: Pencabutan hak secara sepihak oleh negara.

Pidana: Dapat ditarik ke UU Penataan Ruang jika penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

 

( muttaqin)

 

 

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *