Medan ,tipikorinvestigasinews.id – Tipikorinvestigasinews.id, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) menuai kritik pedas dari Sekjend SARBUKSI Sumatera Utara, Natal Sidabutar, SH, terkait gelar perkara kasus PT Starindo Prima yang dianggap cacat prosedur. Gelar perkara tersebut dilakukan tanpa melibatkan pelapor atau penerima kuasa pekerja, bahkan penetapan telah dikeluarkan sebelum proses gelar perkara dilaksanakan.
> “Gelar perkara yang seharusnya menjadi wadah untuk menentukan apakah sebuah peristiwa itu merupakan peristiwa hukum/pidana atau bukan, ternyata hanya menjadi formalitas. Gelar perkara yang dilakukan oleh PPNS Disnaker Provinsi Sumatera Utara hanya mempertanyakan kesediaan pihak perusahaan PT Starindo Prima untuk membayar hak-hak normatif pekerja/buruh, sesuai dengan pengakuan PPNS Disnaker Provinsi pada Rabu, 28 Januari 2026, saat audiensi SP/SB peduli pekerja PT Starindo Prima dengan Pemprovsu, tanpa mengundang pihak pelapor,” tegas Natal Sidabutar.
Natal Sidabutar menilai proses gelar perkara tersebut tidak sah dan tidak mengikat, karena tidak melibatkan pelapor dan terlapor. Penetapan yang dikeluarkan sebelum gelar perkara juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak-hak pelapor.
> “Gelar perkara harus dihadiri oleh pelapor dan terlapor untuk memastikan proses yang adil dan transparan. Kami menuntut Disnaker Sumut untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil,” tambah Natal Sidabutar.
Pekerja PT Starindo Prima yang telah berjuang lebih dari 13 tahun juga menuntut keadilan dan penyelesaian hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan dan adil.
UPDATE: Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pernyataan resmi dari Disnaker Sumut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Pewarta: :Herman Saragih
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________