Dr Ipong Hembing Putra : PITI Diduga “Dikubur”, Lewat Jalur Administrasi

JAKARTATipikorinvestigasinews.id // Ada yang janggal dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung dikalahkan oleh administrasi? Inilah yang kini dialami Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), organisasi nasional bersejarah yang tengah terjerat konflik hukum penuh kejanggalan.

Ketua Umum PITI yang sah secara hukum negara, Dr. Ipong Hembing Putra, mengungkap fakta mengejutkan: dirinya menang dua kali di pengadilan, namun justru kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya karena persoalan administratif Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini bukan sekadar aneh. Ini berbahaya. Putusan Mahkamah Agung seharusnya final. Tapi justru dikalahkan oleh administrasi. Kalau ini dibiarkan, habislah kepastian hukum,” tegas Ipong.

Fakta mencengangkan lainnya, sertifikat merek dan logo PITI diterbitkan secara sah oleh negara pada 2019, namun dibatalkan sepihak pada 2023 oleh institusi yang sama, yakni, Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Padahal sertifikat tersebut masih berlaku hingga 2028 dan tidak sedang dalam masa perpanjangan.

“Negara menerbitkan, lalu negara membatalkan. Tanpa pidana, tanpa pemalsuan, tanpa pelanggaran substansi. Ini hukum atau sandiwara?” sindir Ipong.

Keputusan administratif tersebut kemudian dijadikan dasar oleh PTUN untuk mengalahkan putusan pengadilan sebelumnya. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya permainan kekuasaan dan intervensi kepentingan dalam tubuh lembaga negara.

Ipong bahkan secara terbuka menyebut adanya skenario “PITI ditutup dengan PITI Minang (Red Padang)”, yang dinilainya bukan kebetulan, melainkan pola sistematis.

“Ini indikasi kongkalikong berjamaah. Kalau organisasi nasional bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan nasib rakyat kecil,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, LBH-PITI secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara sengketa merek PITI.

Kasus ini pun dinilai sebagai preseden kelam bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik kini mempertanyakan. Apakah putusan Mahkamah Agung masih berdaulat?, Apakah hukum bisa dikalahkan oleh administrasi dan Apakah KPK akan berani membuka kotak pandora ini?

“Sekarang bola ada di tangan negara. Diam berarti membiarkan hukum mati perlahan,” tutup Ipong.

Rep_AgusTIN

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *