Mamasa Tipikorinvestigasinews.id— Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, bersama Wakil Bupati H. Sudirman, secara resmi menandatangani dan menyerahkan SK Perpanjangan Kontrak Kerja ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Mamasa, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Welem menegaskan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap ASN P3K.
“Kita bukan anak kecil yang harus terus di-sidak. Terlalu naif jika hanya terlihat bekerja saat pimpinan hadir, tetapi ketika pimpinan tidak ada, pekerjaan terbengkalai,” tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa gaji yang diterima setiap bulan merupakan hak yang harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesional sebagai abdi negara.
“Gaji yang diberikan negara adalah hak yang harus dibarengi tanggung jawab. ASN tidak mesti lari ke pekerjaan di luar kantor, karena sudah diberikan upah berupa gaji setiap bulan,” tambahnya.
Diketahui, kontrak kerja ASN P3K telah berakhir pada Desember 2025, dan pada hari ini secara resmi diperpanjang kembali untuk masa dua tahun ke depan.
Kepada seluruh ASN P3K, Bupati Welem kembali menegaskan agar fokus menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing, menjaga disiplin kerja, serta tidak melanggar kode etik dan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kita patut bersyukur masih diberi kesempatan untuk mengabdi. Lakukan yang terbaik, fokus bekerja, dan jangan mengabaikan aturan kepegawaian,” tutup Bupati.
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar ansar.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________