Publik Desak Bupati Tertibkan, SPBU 64.786.06 Diduga Penyelewengan BBM Bersubsidi.

Sekadau,Tipikorinvestigasinews.id
BBM Subsidi di Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.Diduga kuat melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Laporan tim  awak media menunjukkan adanya antrean kendaraan dengan tangki modifikasi dan “ken-ken” (jerigen) yang berbaris rapi untuk mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar.

Hal ini disampaikan tim awak media kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id pada 11/2/26.Jam 14.20 Dini hari.

Sorotan terhadap SPBU 64.786.06:
Dugaan Pelanggaran: Pengelola SPBU diduga membiarkan pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan tangki modifikasi dan jerigen secara terbuka, yang diduga menyalahi aturan BPH Migas tentang distribusi BBM bersubsidi.

Temuan di Lapangan: Terpantau mobil bak terbuka dengan tangki modifikasi besar di atasnya melakukan pengisian, yang mengindikasikan adanya praktik dugaan penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal.

Potensi Sanksi Hukum: Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi.

Tuntutan Masyarakat: Pihak media dan masyarakat mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU, agar subsidi tepat sasaran.

Praktik semacam ini sering memicu disparitas harga yang tinggi, di mana BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru digunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Pertamina telah memberikan peringatan kepada beberapa SPBU di Kalbar terkait hal ini”tutup”Tim Awak media

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik,

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.

Kepala Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Tim Awak Media(S,DW)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *