Tipikorinvestegasinews id | Palembang, – Sehubungan dengan adanya aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin (ilegal), yang berlokasi di jalan Sukosari, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari, Rahmat Hidayat, SE, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SiRA), kepada awak media, Kamis (12/02/26), mengatakan aktivitas galian tanah yang diduga tak berizin (ilegal), berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan banjir, aktivitas mobil dump truck pengangkut tanah merusak jalan, debu-debu yang berhamburan yang dapat menimbulkan berbagai penyakit terhadap masyarakat sekitar.
“Aktivitas galian tersebut, belum lagi Kerugian Negara yang timbul akibat dari aktivitas yang diduga ilegal ini,”jelasnya.
Dan, lebih lanjut, Rahmat Hidayat mengatakan menyikapi persoalan yang semakin meresahkan tersebut, kami dari Lembaga SIRA dalam waktu akan melaporkan tambang tanah ilegal tersebut melalui aksi demonstrasi di kantor Polda Sumsel.
“Tujuan kami, melakukan aksi di Polda Sumsel untuk meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sumsel beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan hukum guna menindak tegas pelaku galian tanah ilegal tersebut,”tambahnya.
Dan juga, kami meminta Bapak Kapolda Sumsel untuk menghentikan seluruh aktivitas galian tanah yg sudah sangat meresahkan warga sekitar, dan memanggil pemilik galian, oepartor alat berat, oknum pengawas serta oknum-oknum yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Jalan Sukosari Talang Kelapa Palembang.
Serta,”Meminta Kapolda Sumsel menindak para pelaku dengan menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang PertambanganMineral dan Batubara,”pungkasnya.







____________________________________________
