Dumai,Tipikorinvestigasinews.id–
Bea cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat.Dari barang barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai.(13/02/2026).
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 12 februari 2026 sekitar pukul 02.50 WIB tim gabungan Bea Cukai dan Polri yang terjadi dari :
– Direktorat Interdiksi Narkotika,Kantor Pusat DJBC;
– Kantor Wilayah DJBC Riau;
– KPPBC TMP B Dumai; dan
– Subdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri
berhasil melakukan penindakan terhadap 3 buah tas koper berikan 83 bungkus Happy Five (Nemetazepam) sebanyak 120 strip, 10 butir setiap strip dengan total 96.600 ( Sembilan puluh sembilan ribu enam ratus) butir. Penindakan tersebut dilakukan di The Best Hotel tepat nya dikamar nomor 26 Jalan Pangran Diponegoro, Sukajadi,Kec Dumai Selatan Kota Dumai, Provinsi Riau.
Adapun perkiraan nilai atas barang bukti tersebut adalah sebesar Rp 12.450.000.000,00 (Dua belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah)dan dapat menyematkan 99.600 jiwa dengan potensi penghematan keuangan negara dari rehabilitasi sebesar Rp 88.868.100.000,00(delapan puluh delapan milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut pelaku berinisial MS diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Psikotropika dan Pemenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penggolongan Psikotropika.
Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut:
– Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 Tim Kanwil DJBC Riau mendapat informasi dari Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan ada pengiriman barang yang diduga Psikotropika dalam jumlah besar dari Malaka (Malaysia) dengan tujuan wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera tepatnya wilayah perairan Kota Dumai;
– Selanjutnya Tim Kanwil DJBC Riau bersama Tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPPBC Dumai dan hasil dari pertemuan di sepakati dilakukan operasi gabungan dengan membentuk tim gabungan patroli laut dan tim surveillance darat;
– Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 19.00 WIB tim gabungan patroli laut KPPBC Dumai menggunakan speedboat patroli BC 10017 melaksanakan patroli laut sekitar perairan Rupat dan Perairan pesisir kota Dumai,dan tim gabungan surveillance bertugas mengawasi pelintasan orang atau kendaraan yang di curigai sebagai penjemput atau kurir darat di wilayah pesisir pantai kota Dumai;
– Sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pukul 05.00 WIB hasil pemantauan tim patroli laut BC 10017 belum di temukan adanya pelintasan perahu nelayan atau HSC (High Speed Craft) yang mencurigakan datang dari arah Malaysia yang melintasi antara perairan Rupat dan Perairan Dumai;
– Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB Tim surveillance darat mendapat informasi tambahan bahwa barang yang diduga Psikotropika telah di ambil seseorang dari pinggir laut wilayah kota Dumai dan disimpan didalam kamar salah satu hotel di wilayah kota Dumai;
– Berbekal informasi tambahan tersebut tim gabungan surveillance darat langsung melakukan penyisiran di beberapa hotel atau penginapan yang ada di kota Dumai;
– pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.02 WIB Tepatnya disalah satu kamar di The Best Hotel Dumai tim gabungan melakukan penggerebekan,lalu didapati seorang laki-laki dan 3 buah koper besar didalam nya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi koper tersebut di temukan 83 bungkusan berisikan pil yang diduga Psikotropika;
– Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku (kurir) diamankan ke KPPBC Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut,hasil pengujian yang dilakukan oleh BLBC Dumai terhadap barang yang diduga Psikotropika tersebut positif mengandung Nimetazepam Happy Five (Nimetazepam).
Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,demi menjadikan Dumai Kota Idaman,serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.
(Pewarta: Rianto
Sumber:Bea Cukai Kota Dumai).






____________________________________________
