Tambang Emas Ilegal Marak Di Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Memincu Pengaduan masyarakat, Disoroti Publik.

Ketapang,Tipikorinvestigasinews.id – Senin 16 Fubruari 2026-Provinsi Kalimantan Barat.
Dugaan Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang.Telah memicu keresahan publik dan sorotan serius terkait penegakan hukum. Praktik pertambangan ilegal yang sering menggunakan alat berat (ekskavator)diduga berlangsung secara terbuka.Dan sistematis di beberapa Kecamatan, memicu dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum.

Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id,menerima aduan masyarakat, Kabupaten Ketapang Kecamatan Tumbang Titi Di lokasi air merah dan lembang pete.
Desa kelampai,pada 16/2/26.Jam 12.14 WIB Senin dini hari.

Dugaan Kebal Hukum & Lemah Pengawasan: Investigasi masyarakat di lapangan  menunjukkan bahwa tambang ilegal terus berjalan tanpa penindakan tegas, menimbulkan kesan bahwa para pelaku “kebal hukum”.

Desakan Publik: Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, menghentikan kerusakan lingkungan, dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang diduga mendukung aktivitas ilegal tersebut

Berikut diduga  keterlibatan dalam keterangan Masyarakat kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id,Tersebut Inisial
1 Og
2 ok
3 iml
4 jk
5 ug
6 oc
7 cn
8 ad
Kritik masyarakat terhadap APH:Muncul persepsi publik mengenai adanya pembiaran sistematis karena aktivitas berlangsung terang-terangan tanpa tindakan hukum yang tegas.

Masyarakat menambahkan:
Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini justru terus berjalan, sementara dampak kerusakan lingkungan semakin nyata. Namun hingga kini, penertiban dan penegakan hukum nyaris tak terlihat.

Aktivitas yang dijelaskan warga dalam aduannya dinilai dapat berpotensi melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan peraturan tersebut,

Sesuai Regulasi Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penampung/Pemanfaat Hasil Ilegal (Pasal 161): Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan hasil tambang ilegal juga diancam dengan sanksi pidana yang sama.

Keterlibatan alat berat yang meluas di wilayah tersebut membuat ekosistem di okasi tersebut berada dalam kondisi kritis, memicu urgensi akan tindakan pemerintah yang lebih konsisten”tegas”Sumber yang tidak ingin disebutkan indititasnya dengan Alasan keamanan,

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad
Sumber:warga setempat(kelampai).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *