Oknum Wartawan Terjaring OTT Polsek Gunung Megang, Perwakilan Redaksi Media Tipikorinvestigasinews dan Liputan KPK Apresiasi Kinerja APH

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Muara Enim, Sumatera Selatan, ,tipikorinvestigasinews.id – Dunia jurnalistik kembali tercoreng ulah seorang oknum yang mengaku wartawan. HW (32), warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang. HW diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Benakat.

Sebelumnya Telah Dilaporkan
Perwakilan Redaksi Tipikorinvestigasinews dan Liputan KPK, Fajarudin, mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa OTT tersebut, pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan pencatutan nama media ke Polda Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTPL/30/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Januari 2026.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana manipulasi dan/atau pencatutan nama media Tipikorinvestigasinews untuk melakukan penipuan terhadap kepala desa di wilayah Sumatera Selatan. Modusnya, pelaku menggunakan nomor WhatsApp tertentu dan mengatasnamakan media untuk meminta sejumlah uang kepada para kades.

Redaksi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik dan sepenuhnya merupakan perbuatan pribadi oknum yang mencatut nama media.

Modus Pemerasan
Kasus OTT bermula saat tersangka menghubungi Kades Pagar Dewa, Helkandi (44), melalui WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB dan mengajak bertemu.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga meminta uang Rp3 juta dari setiap kades di Kecamatan Benakat. Karena keberatan, nominal tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp2 juta.

Merasa diperas, korban memilih melapor ke pihak kepolisian sebelum pertemuan berlangsung.

OTT dan Barang Bukti
Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kapolsek AKP KMS Erwin bersama Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma segera menyusun strategi OTT.

Dalam pertemuan tersebut, korban datang bersama dua saksi, yakni Kades Pagar Jati Reni Karlina dan Kades Padang Bindu Gustomi.

Di lokasi terjadi penyerahan uang tunai Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karlina kepada tersangka.

Setelah uang berpindah tangan, aparat kepolisian langsung mengamankan HW beserta barang bukti.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pemerasan ini diduga telah dilakukan berulang kali. Kades Hidup Baru, Antoni, mengaku pernah mentransfer Rp800 ribu ke rekening tersangka, serta sebelumnya Rp500 ribu.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,4 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain:

– Uang tunai Rp1,1 juta

– Satu unit ponsel

– Samsung Galaxy A17

– Satu kartu tanda anggota pers Liputan KPK

– Satu kartu ATM BNI

– Satu buku tabungan BNI

Fajarudin menyampaikan apresiasi atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini menjadi bukti bahwa aparat bekerja profesional. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menjaga marwah profesi jurnalistik,” tegasnya.

Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan harus dijalankan dengan integritas dan berpegang pada kode etik.

Penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

(Irsyawadi)

Editor :Tim Red

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *