Distribusi Jalan, Harga Tetap Melambung: Aparat Diminta Tegakkan UU Migas.

Putussibau,tipikorinvestigasinews.id – 24 Febuari 2026 Meski distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi disebut tetap berjalan dari Pontianak menuju Kabupaten Kapuas Hulu, harga Pertalite di tingkat kios eceran masih dilaporkan melambung tinggi.

Di sejumlah titik, warga mengaku harus membeli Pertalite dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp25.000 per liter.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama kalangan petani, nelayan, pelaku usaha kecil, serta pengguna kendaraan roda dua yang bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Warga menilai ada ketidaksesuaian antara distribusi yang diklaim berjalan dengan harga di lapangan yang tetap tidak terkendali.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pasalnya, jika pasokan rutin masuk ke wilayah Kapuas Hulu, seharusnya harga di tingkat pengecer tidak melonjak jauh dari ketentuan pemerintah.
Secara regulasi, pengangkutan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika terdapat unsur penimbunan, pengalihan distribusi, atau penjualan tidak sesuai peruntukan, maka aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai UU Migas.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) guna memastikan kelancaran distribusi.

Aparat kepolisian juga dilaporkan melakukan penertiban pembelian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU untuk mencegah dugaan penimbunan.

Namun demikian, masyarakat menilai langkah tersebut belum cukup menekan harga di tingkat kios.

Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD melakukan pengawasan terpadu serta transparan terhadap rantai distribusi BBM subsidi.

Masyarakat Kapuas Hulu berharap ada tindakan tegas dan terbuka agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi beban tambahan bagi warga.

Tanpa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang jelas, kelangkaan dan lonjakan harga dikhawatirkan akan terus berulang.(Adi*ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *