ACEH SINGKIL,tipikorinvestigasinews.id–
Sekretaris DPRK Aceh Singkil, M. Yunus, menyampaikan bahwa pelaksanaan hak interpelasi terhadap kepala daerah telah resmi dijadwalkan. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK yang digelar beberapa waktu lalu.
“Sesuai hasil Banmus, paripurna interpelasi akan digelar pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar M. Yunus, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, hak interpelasi diajukan sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai perlu mendapat penjelasan langsung dari bupati. Menurutnya, interpelasi merupakan mekanisme konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor aturan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Interpelasi adalah salah satu hak DPRD/DPRK untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Sekretariat DPRK berharap pelaksanaan rapat paripurna interpelasi nantinya dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat demokrasi. Momentum ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi yang terbuka, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.
Dengan dijadwalkannya agenda tersebut, publik kini menanti jalannya paripurna interpelasi sebagai bagian dari dinamika pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.{syah}.







____________________________________________
