Putussibau,Media Nasional,TipikorInvestigasiNews.id–
24 Febuari 2026.
Polemik dugaan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyeret nama Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024 yang telah inkracht dan memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).
Kuasa Hukum: Inkracht Bersifat Final dan Mengikat
Kuasa hukum Flora, Dominikus Arif, S.H., M.H. dari Kantor Pengacara Andel & Associates, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan wajib dilaksanakan.
“Tidak ada alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht. Peninjauan Kembali tidak menunda kewajiban eksekusi.
Jika diabaikan, itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif serius,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan kewajiban pejabat publik menaati putusan pengadilan sebagai bagian dari asas kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Potensi Sanksi Administratif Kepala Daerah
Secara normatif.Kepala Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban hukum dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat.
Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk memberikan teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga rekomendasi sanksi lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power), maka dapat berimplikasi pada proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi
Laporan kepada Ombudsman dimaksudkan untuk menguji ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika terbukti, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terlapor.
Dominikus menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan semata kepentingan pribadi, melainkan demi menegakkan prinsip supremasi hukum.
“Negara hukum menempatkan putusan pengadilan sebagai instrumen final penyelesaian sengketa. Jika putusan inkracht tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Kapuas Hulu maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Redaksi masih membuka ruang hak jawab guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Adi*ztc).







____________________________________________
