Serang, Banten ,tipikorinvestigasinews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 54 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/02/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, dari total 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan 5 orang perempuan. Berdasarkan perannya, 32 tersangka berperan sebagai pengedar, sementara 22 lainnya merupakan pengguna.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram, ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram, serta etomidate sebanyak 30 cartridge vape dengan berat total 39,2 gram. Selain itu, turut diamankan obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari 2.643 butir tramadol dan 2.372 butir hexymer.
Nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis. Sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp4,7 miliar, ganja Rp22,5 juta, etomidate Rp60 juta, serta obat-obatan daftar G sekitar Rp15 juta.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wiwin menambahkan, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari perantara transaksi, menyimpan, menguasai, hingga mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi dari bisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan estimasi perhitungan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Wiwin.
Polda Banten juga menggaungkan komitmen bersama melalui kampanye War to Drugs, sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.( Humas ).
Editor:Ahmad.S.A.(,,Investigasi nasional ).







____________________________________________
