Masih Marak Rokok PSG Tanpa Cukai. Saat Dikonfirmasi Bea Cukai Batam Siap- Sudah Dilaporkan ke Penindakan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 229.55695; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Batam, 2 Maret 2026-Tipikorinvestigasinews.id

Peredaran rokok merek PSG tanpa pita cukai dilaporkan masih terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam, di antaranya Jodoh, Batu Aji, dan Bengkong. Temuan di lapangan ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap konsistensi penegakan hukum atas distribusi rokok ilegal, di tengah komitmen pemerintah memperkuat pengawasan barang kena cukai.

Berdasarkan pantauan di tingkat pengecer, rokok tanpa pita cukai tersebut masih dapat ditemukan dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus. Produk beredar tanpa tanda pelunasan cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan fiskal yang berlaku.
Hingga awal Maret 2026, kondisi ini menunjukkan bahwa pengendalian di lapangan belum sepenuhnya optimal. Sejumlah kawasan strategis di Batam seperti Jodoh, Batu Aji, dan Bengkong dinilai menjadi titik rawan karena tingginya aktivitas perdagangan dan distribusi.

Bacaan Lainnya

Diduga, faktor pendorong peredaran rokok ilegal ini mencakup lemahnya pengawasan distribusi di tingkat lokal serta tingginya permintaan pasar terhadap rokok berharga lebih murah. Produk tanpa cukai umumnya dijual di bawah harga rokok legal sehingga menarik minat konsumen. Pola distribusi pun diduga memanfaatkan jalur tidak resmi dengan suplai langsung ke pengecer, membuat peredaran lebih sulit terdeteksi tanpa pengawasan intensif dan berkelanjutan.

Dasar Hukum
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).
Pasal 29 ayat (1) melarang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Pasal 54 menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dampak dan Implikasi
Peredaran rokok tanpa cukai berdampak pada potensi berkurangnya penerimaan negara, terganggunya persaingan usaha yang sehat, serta menjadi tantangan terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Temuan di Batam menjadi pengingat bahwa selain regulasi yang tegas, diperlukan pengawasan dan penindakan yang konsisten agar distribusi barang kena cukai berjalan sesuai ketentuan. Upaya terpadu antara pengawasan, penindakan, dan edukasi dinilai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga kepatuhan di sektor ini.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, pihak Bea Cukai Batam menyatakan bahwa informasi telah diterima dan diteruskan ke unit penindakan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait perkembangan penanganan temuan di lapangan.

*Erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *