Sintang,tipikorinvestigasinews.id-
Senin 2 Maret 202.Provinsi Kalimantan Barat,Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan harus diwujudkan tanpa memandang konsekuensi, risiko, atau tekanan, dan hukum wajib berdiri tegak dalam situasi segawat apa pun.
Asido, selaku Ketua lembaga hukum dan lingkungan Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan pandangan hukum nya terkait maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.
” Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang. Pertambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.”, ucap nya.
“Dari sisi hukum pidana, pelaku PETI dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran izin usaha pertambangan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas tanpa izin juga merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang berat, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem secara permanen.”, tambahnya.
” Namun, dalam menyoroti masalah ini, kita juga tidak bisa melihatnya dari satu sisi saja. Sebagai praktisi hukum, saya menyadari bahwa di balik praktik PETI, seringkali terdapat faktor sosial-ekonomi yang kompleks. Banyak masyarakat lokal yang terlibat dalam kegiatan ini karena keterbatasan lapangan kerja dan akses terhadap sumber daya ekonomi yang layak. Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap pelaku PETI harus dilakukan secara tegas namun juga berkeadilan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan upaya pemulihan sosial-ekonomi bagi mereka yang terlibat, terutama bagi mereka yang bukan merupakan penggiat utama atau dalang di balik kegiatan ilegal tersebut.”, tutup nya.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memfasilitasi akses masyarakat terhadap kegiatan usaha pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, misalnya melalui program kemitraan atau pemberian izin usaha pertambangan rakyat yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Tindakan tegas APH di Sintang merupakan langkah krusial untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih masif akibat penggunaan zat kimia berbahaya di aliran sungai.
Publik menyoroti Marwah Hukum vs Tekanan Massa: Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum menegaskan bahwa intervensi massa tidak boleh menghentikan proses hukum. Jika penegakan hukum goyah akibat tekanan, hal ini akan merusak sistem Kepastian Hukum di Indonesia.
Kejahatan Luar Biasa: Dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar, PETI bukan lagi sekadar isu ekonomi lokal, melainkan ancaman terhadap kedaulatan lingkungan dan penerimaan negara.
Solusi Jangka Panjang: “Ungkap”Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan” penegakan hukum terhadap Aktivitas tersebut harus bersifat represif,masyarakat Menilai, jalur Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah solusi legal agar narasi “perut lapar” tidak lagi dijadikan perisai untuk aktivitas ilegal.
Redaksi media Tipikor Investigasi News Id Mendorong aparat penegak hukum(APH) untuk jujur dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau kepentingan dan Publik mendesak Pemerintahan Dearah Bersama”APH”menjunjung supremasi hukum yang berlaku,
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan klarifikasi. Redaksi Tipikor Investigasi News.Id tetap menjunjung asas cover both sides, sesuai:
Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.
Kami berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang, dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.
Dilema ini diperkirakan masih akan bergulir dan menjadi perhatian publik.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id,Rabudin Muhammad.







____________________________________________
