ACEH TAMIANG -Tipikorinvestigasinews.id
Sudah beberapa kali di beritakan di media online, terkait pencatutan nama di sertifikat tanpa izin, seorang warga yang di ketahui bernama Abdul Munir(50) namanya tercatut dalam sertifikat sebagai batas tanah, sedangkan munir tidak pernh memiliki tanah tersebut, pihak BPN seakan diam seribu bahasa,tak bergeming, Ada apa dengan pihak BPN,,,? mengapa bisa sekelas BPN mencatut nama peringgan tanah. Namun tak memiliki tanah.
Sabtu (04/01/2025)
Munir menyebutkan kepada media ini, terkait namanya di catutkan pihak BPN.
“Benar bang, nama saya di catutkan tanpa izin saya, sedangkan saya tidak pernah punya tanah disitu, terkait persoalan ini, saya juga sudah melaporkan ke polres AcehTamiang,
Namun sampai saat ini belum ada tindakan,
Saya memohon kepada pihak kepolisian agar segera di tindak lanjuti, karena laporan Saya sudah berjalan satu bulan,”ujarnya
Dengan berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/146/Xl/2024/SPKT/
Di ketahui nama Munir di catut dalam sertifikat Atas Nama: Anidar, Muhammad Syaputra dan zulfikar
Dengan nomor Hak milik: 00512
Disisi lain, IR (40) yang mendampingi Munir dalam perihal ini menyebutkan kepada awak media.
“Saya sudah mencoba menghubungi pihak BPN melalui pesan watsap, menanyakan Warkah atau surat dasar penerbitan SHM,
Numun pihak BPN mengatakan belum di temui, saya menduga Warkah nya hilang,”terangnya.
Media ini mencoba menghubungi pihak Persengketaan dengan nomor watsap
+62 816xxxx00. Untuk konfirmasi perihal tersebut, namun nomor media ini diblokir, Ada apa dengan pihak BPN Aceh Tamiang yang sangat sulit untuk di konfirmasi.
( Muttaqin – korwil Aceh )






____________________________________________