TAMBOLAKA,Tipikorinvestigasinews.id– 12 Maret 2026.
Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD) kini menjadi sorotan tajam. Insiden pengeroyokan brutal yang menimpa R.N. di depan Toko Bangun Jaya dan Hotel Sinar Sejahtera, Desa Radamata, pada Sabtu (24/1/2026) lalu, hingga kini seolah jalan di tempat. Meski laporan polisi telah dilayangkan sejak kejadian, upaya pengejaran terhadap para pelaku justru terbentur pada alasan administratif yang dinilai tidak masuk akal.
Hasil Visum “Berdebu” di RSUD Reda Bolo
Fakta mengejutkan terungkap saat pihak keluarga dan media menelusuri perkembangan kasus. Hasil Visum et Repertum yang menjadi bukti kunci tindak pidana pengeroyokan ternyata telah selesai sejak 29 Januari 2026.
Namun, hingga berita ini diturunkan (12/03/2026), dokumen krusial tersebut belum juga diambil oleh penyidik Polres SBD.
“Hasil sudah selesai sejak 29 Januari 2026, Pak. Tapi memang belum ada pihak kepolisian yang mengambil,” ungkap Direktur RSUD Reda Bolo dengan nada tegas.
Kelalaian ini memicu pertanyaan besar: sejauh mana keseriusan polisi dalam membela hak korban yang sudah menderita luka-luka?
Kritik Keras Penasehat Hukum: “Polisi Terlalu Santai.”
Anderias, Penasehat Hukum korban, mengecam keras kinerja unit Reskrim Polres SBD. Ia menyayangkan sikap penyidik yang seolah membiarkan kasus ini menguap dengan asumsi sepihak.
“Saya sudah menghubungi pihak Polres, dan jawaban yang saya terima sangat mengecewakan. Kanit Pidum berdalih mereka mengira korban sudah melakukan perdamaian.
Ini adalah bentuk pengabaian hukum! Tidak boleh ada asumsi dalam penegakan hukum, apalagi laporan polisi nomor LP/13/I/2026/SPKT/POLRES SBD jelas-jelas masih berjalan,” tukas Anderias.
Ia mendesak agar polisi segera mengambil hasil visum dan melakukan gelar perkara tanpa menunda-nunda lagi. “Jangan biarkan pelaku berkeliaran bebas di luar sana sementara korban hidup dalam trauma dan ketidakpastian hukum,” tambahnya.
Keluarga Menuntut Ketegasan
Erlin, perwakilan keluarga korban, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur. Mereka menuntut keadilan nyata, bukan sekadar janji gelar perkara. Keluarga merasa tindakan kepolisian yang sangat lambat ini melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami sudah kooperatif, sudah melakukan visum di hari yang sama dengan pendampingan polisi. Tapi kenapa sekarang polisi seperti enggan mengurusnya? Kami minta para pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya!” tegas Erlin.
Publik kini menunggu, apakah Polres Sumba Barat Daya akan segera menunjukkan “taringnya” terhadap pelaku kriminal, atau justru membiarkan kasus pengeroyokan R.N. terkubur bersama berkas visum yang tak kunjung diambil.
(Reporter : Gunter Guru Ladu Meha).







____________________________________________
