Diduga Angkut BBM Subsidi Ilegal, Truk Tanpa Plat Nomor Tabrak Warung Warga di Mentebah.

Kapuas hulu, tipikorinvestigasinews.id 16 Maret 2026. Sebuah truk tanpa plat nomor yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi dalam puluhan drum besi menabrak tiang listrik serta dua warung milik warga di Jalan Lintas Selatan, Dusun Bangan Permai, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

 

  • Sisipan Layar Vidio

 

Truk yang membawa muatan drum besi itu diduga melaju di Jalan Lintas Selatan sebelum akhirnya kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik di pinggir jalan.

Setelah menghantam tiang listrik, truk tersebut kemudian menabrak dua warung milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dua warung yang terdampak diketahui milik warga bernama Zainudin dan Yunus.

Akibat kejadian tersebut, bangunan warung mengalami kerusakan, sementara tiang listrik di lokasi juga terdampak benturan.
Warga sekitar yang mendengar suara benturan keras langsung berdatangan ke lokasi kejadian.

Mereka melihat truk tersebut membawa puluhan drum besi yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi.
Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut dilaporkan tidak menggunakan nomor polisi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar yang belum jelas legalitasnya.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak terkejut dengan temuan tersebut.

Ia menilai kelangkaan solar yang sering terjadi di wilayah tersebut diduga berkaitan dengan praktik penimbunan BBM.

“Pantas saja solar sering kosong. Hampir setiap hari kami lihat ada yang membawa atau menimbun solar dalam jumlah besar.

Kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya ke mana penegakan hukum di Kapuas Hulu ini?” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

Secara hukum, penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, identitas sopir truk masih belum diketahui dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab kecelakaan maupun isi pasti muatan dalam drum-drum tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan asal-usul muatan yang dibawa truk tersebut, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.(Adi*ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *