Gowa-tipikorinvestigasinews.id- 02 April 2026. Rencana pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian publik setelah muncul penolakan dari berbagai unsur desa.
Penunjukan Dusun Pa’la’la sebagai lokasi pembangunan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) Bontonompo memicu respons dari pengurus koperasi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Penolakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi kolektif yang berlandaskan hasil musyawarah desa. Sejumlah pihak menilai lokasi yang ditunjuk belum memenuhi kriteria strategis, baik dari sisi aksesibilitas, keamanan, maupun aspek legalitas lahan.
Pertimbangan Objektif dan Aspirasi Masyarakat
Berdasarkan hasil musyawarah, terdapat beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar penyampaian aspirasi tersebut.
Dari sisi aksesibilitas, Dusun Pa’la’la dinilai relatif jauh dari pusat pemukiman warga dan tidak berada di jalur utama, sehingga dikhawatirkan menyulitkan aktivitas anggota koperasi di masa mendatang.
Selain itu, aspek legalitas lahan turut menjadi perhatian. Status kepemilikan lahan di lokasi tersebut dinilai masih memerlukan kejelasan lebih lanjut, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Faktor keamanan juga menjadi pertimbangan, mengingat kondisi geografis lokasi yang relatif terpencil dinilai kurang mendukung untuk keberlanjutan operasional kantor koperasi.
Dusun Pa’Jokki sebagai Alternatif yang Direkomendasikan
Sebagai solusi, pengurus KDMP Desa Tanrara bersama pemerintah desa telah menyiapkan lokasi alternatif di Dusun Pa’Jokki. Lokasi ini dinilai lebih representatif karena berada di kawasan strategis, dekat dengan pemukiman warga, serta didukung akses jalan yang memadai.
Ketua KDMP Desa Tanrara, H. Ahmad Dg. Tombong, menyampaikan bahwa lokasi tersebut juga telah dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah serta mendapat dukungan administrasi dari pemerintah desa.
“Kami berharap setiap proses penetapan lokasi dapat melalui koordinasi yang baik dan mengacu pada hasil musyawarah desa, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasil Musyawarah sebagai Dasar Keputusan
Sikap yang disampaikan oleh unsur desa merupakan hasil musyawarah resmi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanrara dan dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk pemerintah desa, pengurus KDMP, BPD, serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara bersama-sama merekomendasikan Dusun Pa’Jokki sebagai lokasi pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara.
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, pengurus KDMP bersama pemerintah desa berencana menyampaikan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait. Surat tersebut ditujukan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara di Makassar, dengan harapan agar rencana pembangunan dapat disesuaikan dengan hasil musyawarah desa.
Selain itu, hasil musyawarah juga akan disampaikan kepada Bupati Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Dandim 1409 Gowa, Kapolres Gowa, serta Camat Bontonompo Selatan sebagai bentuk koordinasi dan permohonan dukungan.
Harapan Menjaga Kondusivitas
Meskipun dinamika terkait penentuan lokasi masih berlangsung, situasi di Desa Tanrara hingga saat ini tetap terjaga kondusif. Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip transparansi, komunikasi yang baik, serta saling menghormati hasil musyawarah desa.
Pendekatan dialogis dan koordinasi yang konstruktif dinilai penting guna menjaga stabilitas sosial serta memastikan pembangunan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Laporan: Rusman, CBJ., C.EJ., C.ln







____________________________________________
