BERAU,tipikorinvestigasinews.id– {05/04/2026} Sebanyak 8 dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Berau terpaksa dihentikan operasionalnya secara sementara. Langkah ini memicu kebingungan di kalangan mitra pengelola yang mempertanyakan kejelasan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu pemilik dapur yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak memahami alasan dapurnya dihentikan. Menurutnya, fasilitas IPAL sudah tersedia dan selama ini tidak pernah menimbulkan keluhan atau masalah lingkungan di sekitar lokasi.
IPAL sudah ada dan tidak mencemari lingkungan. Tidak pernah ada komplain juga. Jadi kami bingung kenapa tiba-tiba ditutup,ujarnya.
Ia menilai, tidak ada penjelasan rinci mengenai standar teknis yang harus dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, jika ada standar khusus, seharusnya disosialisasikan sejak awal agar mitra memiliki waktu untuk menyesuaikan.
Kalau memang ada standar, seharusnya dijelaskan dari awal seperti apa. Jangan langsung ditutup. Kami juga butuh waktu untuk menyesuaikan,” tambahnya.
Pengelola juga menyoroti proses penutupan yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia berharap BGN memberikan arahan jelas dan waktu perbaikan sebelum mengambil langkah tegas.
Seharusnya ada pemberitahuan, misalnya diberi waktu satu bulan untuk perbaikan atau direkomendasikan model IPAL yang sesuai. Setidaknya ada teguran terlebih dahulu, jangan langsung ditutup,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada operasional dapur, tetapi juga merugikan relawan dan masyarakat penerima manfaat.
Ini berdampak ke relawan dan penerima manfaat. Mereka juga yang dirugikan,” ungkapnya.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya lantaran ditemukan fakta adanya dapur lain dengan sistem IPAL serupa, bahkan menggunakan kontraktor yang sama, namun tetap beroperasi normal.
Ada dapur lain yang IPAL-nya mirip, bahkan kontraktornya sama, tapi tidak ditutup. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.
Para mitra berharap segera ada kejelasan standar serta ruang dialog dengan pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar bisa melakukan pembenahan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Berau, Dewi Rahmawati, membenarkan bahwa kewajiban memiliki IPAL sudah tercantum dalam aturan teknis, meskipun rinciannya tidak dijabarkan secara mendalam.
Informasi kepada kepala SPPG sudah pernah disampaikan. Memang di juknis tidak dijelaskan secara rinci, tetapi setiap dapur wajib memiliki IPAL dan bisa berkoordinasi dengan dinas terkait,ujarnya.
Ia mengakui bahwa sebagian besar IPAL yang ada saat ini masih bersifat sederhana dan belum memenuhi standar ideal yang diharapkan.
Sejak awal dapur memang dituntut harus memiliki IPAL, tetapi yang ada saat ini masih sederhana,jelasnya.
Dewi menegaskan, langkah penutupan terhadap 8 dapur ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, termasuk aspek kelayakan lingkungan dan higiene.
BGN memikirkan penerima manfaat dan relawan, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan masalah lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, proses evaluasi masih berlangsung. Dapur yang dinilai telah memenuhi standar kelayakan akan segera diizinkan beroperasi kembali.{Syamsul}.







____________________________________________
