DPRD Payakumbuh Soroti Legalitas Kepemimpinan PDAM: Kebijakan Satu Direktur Berpotensi Cacat Hukum.

Payakumbuh,Sumbar,tipikorinvestigasinews.id
7 April 2026 , Kebijakan pelantikan pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Payakumbuh menuai kontroversi dan mendapat sorotan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Lembaga legislatif menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh karena dinilai berpotensi melanggar regulasi yang masih berlaku dan menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Ainul Farhan J, menegaskan bahwa setiap keputusan strategis yang diambil kepala daerah harus berpijak pada landasan hukum yang kuat, khususnya berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih berlaku secara sah.

Menurutnya, struktur organisasi dan komposisi direksi PDAM telah diatur secara tegas dalam Perda. Jika aturan dasar tersebut menetapkan bahwa kepengurusan dijalankan oleh tiga orang direktur, maka penetapan hanya satu orang direktur utama tanpa adanya perubahan regulasi merupakan langkah yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perda adalah dasar hukum yang mengikat. Selama belum direvisi, maka ketentuan di dalamnya tetap harus dijalankan. Mengubah struktur secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari,” tegas Ainul Farhan, Minggu (5/4/2026).

Aturan Pusat Tak Bisa Diterapkan Serta Merta.

Meskipun mengakui adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kategori tertentu untuk dipimpin oleh satu orang direktur guna meningkatkan efisiensi, Ainul menekankan bahwa penerapannya tidak bisa dilakukan secara instan.

Aturan pusat tersebut, lanjutnya, harus terlebih dahulu diharmonisasikan dengan regulasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah wajib melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap Perda yang ada sebelum kebijakan baru tersebut dapat diberlakukan.

“Setiap kebijakan harus melalui proses harmonisasi. Tidak bisa serta-merta mengacu pada aturan pusat tanpa menyesuaikannya dengan Perda yang masih berlaku. Itu adalah prosedur yang tidak dapat dilompati,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pihaknya akan meminta penjelasan resmi dan klarifikasi dari pihak eksekutif terkait dasar hukum pelantikan tersebut. Selain itu, DPRD juga mendorong agar pembahasan revisi Perda dapat segera dilakukan jika memang perubahan struktur dianggap perlu.

Ainul menambahkan, upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan BUMD adalah hal yang positif dan patut didukung. Namun, tujuan baik tersebut harus diiringi dengan mekanisme yang sah dan benar secara hukum.

“Tujuan baik harus diiringi dengan cara yang benar. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk perbaikan justru berujung pada masalah hukum dan memakan korban,” pungkasnya.

DPRD Kota Payakumbuh berharap ke depannya setiap kebijakan strategis dapat diambil dengan lebih hati-hati, transparan, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
( Mahwel ).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *