Jakarta,23April 2026 ,tipikorinvestigasinews.id – Dewan Pers menyerahkan masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi undang-undang. “Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.
Masukan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rangka memperkuat regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Menurut Komaruddin, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. “Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.
Sementara itu, Supratman menyatakan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang bernilai ekonomi dan strategis bagi demokrasi. “Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.
Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan. “Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.
Dewan Pers dalam masukannya mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta.
Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga kualitas informasi publik dan keberlanjutan industri pers. “Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” ujar Supratman, dikutip dari situs resmi Dewan Pers.
Editor: Redaksi
Sumber:
Dewan Pers — Siaran Pers, 23 April 2026 (dewanpers.or.id







____________________________________________