LUWU,Tipikorinvestigasinews.id– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru Belopa kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Langkah hukum itu ditempuh menyusul hilangnya rekaman CCTV yang diduga menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260423000020/IV/2026/Bagianduan, laporan keluarga korban diterima pada Kamis, 23 April 2026, pukul 09.37 WIB melalui layanan pengaduan online.
Dalam dokumen resmi tersebut, Kasubbagtrimlap mencatat bahwa pengaduan diajukan oleh Ruslan, warga Dusun Tarramatekkeng, Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Pengaduan ditujukan kepada Kadiv Propam Polri dengan melampirkan dua alat bukti sebagai dasar laporan.
Pengaduan itu berisi permohonan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam Nomor: B/PAM-975/XI/2025/Bidpropam tertanggal 24 November 2025.
Sebelumnya, penyidik Polres Luwu melalui surat bernomor B/179 A.1.1/VI/2025/Reskrim menyatakan telah mengamankan hardisk rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan keterangan keluarga korban, dalam perkembangan berikutnya barang bukti tersebut disebut mengalami kerusakan dan tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari pihak keluarga terkait transparansi, profesionalitas, dan tata kelola barang bukti dalam proses penegakan hukum.
“Kami selaku keluarga korban merasa sangat kecewa terhadap pelayanan Polres Luwu. Kami hanya menginginkan kejelasan, keterbukaan, dan penanganan profesional terhadap laporan ini,” ungkap pihak keluarga, Kamis (30/4/2026).
Selain dilaporkan ke Mabes Polri, pengaduan juga telah disampaikan ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan dilimpahkan ke Propam Polres Luwu pada 24 April 2026. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa keberadaan CCTV sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara ini.
“Jika kematian Rifkillah bukan disebabkan oleh pukulan Irwan Sultan, lalu mengapa harus takut menghadirkan barang bukti CCTV IGD RSUD Batara Guru Belopa di persidangan? CCTV adalah saksi yang dapat menjelaskan apakah keterangan saksi ahli benar atau tidak. Bagi kami keluarga, lebih baik membebaskan seribu terdakwa daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas keluarga korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak serta integritas aparat dalam menjaga barang bukti yang menjadi elemen krusial dalam proses hukum.
Keluarga korban berharap Mabes Polri, Divisi Propam, dan seluruh institusi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban maupun semua pihak.
(Penulis: Rusding investigasi Nasional).







____________________________________________