Mediasi di Mapolsek Pengkadan Redam Kasus Bullying Anak, Jalur Adat Jadi Solusi

Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id – 1 Mei 2026.Kasus dugaan perundungan terhadap anak yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi secara kekeluargaan.

Mediasi berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 di Mapolsek Pengkadan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, unsur pemerintah kecamatan, pihak sekolah, serta orang tua dan anak-anak yang terlibat. Kapolsek Pengkadan, IPTU Dendy Arif Setiady, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai langkah untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat maupun di media sosial agar tidak semakin meluas.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegas Kapolsek. Turut hadir dalam mediasi tersebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, jajaran anggota Polsek Pengkadan, staf Kecamatan Pengkadan, pihak SMPN 1 Pengkadan dan SDN 01 Menendang, termasuk guru dan wali kelas, serta orang tua korban dan pelaku. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima komunikasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kalimantan Barat agar segera dilakukan langkah penanganan terhadap kasus yang sempat viral tersebut.

Ia berharap korban dapat segera pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas sekolah seperti biasa. Pihak sekolah juga menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi anti-perundungan kepada para siswa.

Mereka menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar. Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan melibatkan mekanisme hukum adat yang berlaku di Desa Martadana. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, termasuk melalui video pernyataan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses mediasi kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan antara kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan, musyawarah adat lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Adat Desa Martadana atas undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif. Aparat kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendampingan serta pemantauan guna mencegah munculnya konflik lanjutan di masyarakat.(Adi*ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *