Pasaman, Sumbar-tipikorinvestigasinews.id- 01 Mai 2026, Kondisi memprihatinkan melanda ruas jalan penghubung Kumpulan (Kabupaten Pasaman) menuju Padang Sawah yang merupakan akses vital menuju Pasaman Barat.
Jalur sepanjang ±36 kilometer ini kini berubah menjadi lintasan berbahaya setelah mengalami kerusakan parah di hampir seluruh badan jalan.
Aspal terkelupas, lubang menganga, serta bahu jalan yang ambruk menjadi pemandangan sehari-hari. Ironisnya, ruas ini merupakan jalan provinsi Sumatera Barat, yang seharusnya berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Sorotan tajam mengarah pada aktivitas angkutan tambang milik PT Aura Mandiri Sejahtera, yang diduga menjadi penyebab utama kehancuran infrastruktur tersebut.
Puluhan unit dump truck tronton dan kendaraan roda gandeng dilaporkan beroperasi setiap hari, mengangkut material sirtu (pasir batu) dengan tonase yang diduga melampaui kapasitas jalan, bahkan disebut mencapai lebih dari 29 ton per kendaraan.
Tak hanya kerusakan fisik jalan, masyarakat Simpang Alahan mati juga mengeluhkan praktik operasional yang dinilai arogan.
Dugaan adanya “pemandu jalan” yang menghentikan kendaraan warga demi kelancaran armada tambang memicu keresahan dan kemarahan publik.
“Kami dipaksa mengalah, bahkan harus mundur. Jalan rusak, kami yang tanggung risikonya, mereka yang untung,” keluh salah satu pengguna jalan. Saat di konfirmasi
Klarifikasi Dinas: Kewenangan di Provinsi
Saat dikonfirmasi pada 1 Mei 2026, Hasrizal, S.Sos, selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman, menegaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Itu jalan provinsi, jadi penanganannya berada di ranah provinsi,” tegasnya melalui sambungan telepon.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika dugaan kelebihan muatan (over tonase) tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 307: Pengemudi kendaraan angkutan barang yang melebihi daya angkut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 277 UU LLAJ
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Mengatur batas maksimal dimensi dan muatan kendaraan (ODOL).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pihak yang menyebabkan kerusakan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kewajiban ganti rugi atas kerusakan infrastruktur.
Dengan demikian, apabila pelanggaran terjadi secara sistematis, maka tidak hanya sopir, tetapi juga perusahaan pengelola angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pihak Perusahaan Belum Beri Tanggapan
Tim investigasi dari Tipikorinvestigasinews.id telah mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan, termasuk kepada sosok yang disebut sebagai pengelola, Adrinol Bismi alias Dino, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pasaman.
Namun hingga 1 Mei 2026, yang bersangkutan belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan pelanggaran tonase dan dampak yang ditimbulkan.
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri persoalan ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
Negara Tidak Boleh Abai
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kehadiran negara. Jika praktik over tonase dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan, maka bukan hanya jalan yang hancur—tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum bisa ikut runtuh.
Ade Putra







____________________________________________