Landak-tipikorinvestigasinews.id-Senin 4 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Pihak pengelola SPBU 64.783.03 memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti aktivitas penyaluran BBM di lokasi mereka.
Dalam konfirmasinya pada Senin (4/5/2026), pihak SPBU menyayangkan narasi yang berkembang dan memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan.
Klarifikasi Pihak SPBU
Perwakilan SPBU menjelaskan bahwa situasi yang terjadi merupakan upaya pelayanan kepada masyarakat pedalaman yang memiliki keterbatasan akses terhadap energi. Menurutnya, keterlambatan respons petugas saat dikonfirmasi bukan karena kesengajaan, melainkan karena kesibukan operasional.
“Operator kami sedang sibuk melayani dan salah satunya sedang dalam kondisi kurang sehat. Kami tidak berbohong, kami tetap melayani masyarakat, terutama mereka yang datang dari jauh,” ujar pihak SPBU kepada redaksi pada pukul 15.55 WIB.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat desa akan BBM. Ia berargumen bahwa warga yang menempuh perjalanan jauh dari kampung ke kota tidak mungkin hanya mengandalkan kapasitas tangki standar motor jika di wilayah mereka tidak tersedia pengecer resmi.
“Masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan BBM. Bayangkan jika mereka dari kampung ke kota, lalu habis di jalan, mereka mau isi di mana lagi kalau tidak ada yang menjual di wilayah mereka?” tambahnya.
Permintaan Penghapusan Berita
Pasca memberikan klarifikasi, pihak SPBU sempat menghubungi redaksi pada pukul 16.12 WIB untuk meminta agar berita yang telah tayang dihapus. Namun, redaksi tetap pada fungsi kontrol sosialnya dengan mempertimbangkan validitas data di lapangan.
Jejak Digital dan Temuan Redaksi
Meskipun pihak SPBU berdalih demi kepentingan masyarakat luas, hasil penelusuran tim redaksi menemukan indikasi adanya pola yang berulang.
Berdasarkan rekam jejak digital, SPBU 64.783.03 Ngabang, Kabupaten Landak, tercatat beberapa kali terseret dalam isu serupa sepanjang tahun 2025, di antaranya:
1 Juni 2025: Dugaan skandal BBM subsidi yang memicu reaksi publik.
4 Juni 2025: Laporan dugaan penyelewengan BBM subsidi di lokasi yang sama.
25 Februari 2025: Sorotan terkait prioritas pengisian terhadap jeriken di atas kepentingan konsumen kendaraan umum.
Setidaknya terdapat lebih dari 10 laporan serupa dari berbagai mitra media dalam satu tahun terakhir. Hal ini memicu dugaan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kelalaian operasional sesaat, melainkan adanya dugaan pengkondisian oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan sepihak.
Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Etika untuk Redaksi:
Keberimbangan: Saya telah memasukkan pembelaan pihak SPBU mengenai “hak masyarakat kampung” agar berita tidak terlihat menyudutkan satu pihak saja.
Fakta vs Opini: Penggunaan kalimat “dinilai tidak sederhana” atau “dugaan pengkondisian” digunakan untuk menunjukkan bahwa ini adalah hasil analisis redaksi terhadap data masa lalu, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.
Hak Jawab: Tetap cantumkan jika ada pihak yang ingin memberikan klarifikasi lebih lanjut di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang, baik dari Pertamina maupun aparat penegak hukum setempat, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU Pulau Bendu jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis.
“Hukum jangan sampai tumpul ke atas, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak terkait ketersediaan energi di daerah.”
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan
Kepala Humas Redaksi media Tipikor investigasi news Id Kalbar :Rabudin Muhammad







____________________________________________